Buronan Korupsi Paving Ditangkap Saat 'Bertamu' di Kantor Pelindo
Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap buronan korupsi proyek paving di PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak senilai Rp3,5 miliar. Ia ditangkap justru saat 'bertamu' ke kantor Pelindo III Tanjung Perak, Surabaya.
Penangkapan terhadap buronan bernama Dewi Yulianti ini dibenarkan oleh Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak.
Ia menyatakan, Dewi yang sebelumnya sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap saat berada di kantor Pelindo III Tanjung Perak Surabaya, Kamis sore. Wanita kelahiran tahun 1976 tersebut, ditangkap tanpa perlawanan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening,' kata Kapuspenkum Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Mengapa wanita intelijen itu ditangkap? Perempuan tersebut ditahan selama tiga hari oleh kementerian pertahanan Israel karena dicurigai 'menyalahgunakan kewenangannya hingga membahayakan keamanan negara'.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Kenapa asisten pribadi Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Agung RI bernomor2403 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 22 Januari 2019.
Oleh majelis hakim tingkat kasasi, Dewi dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Dewi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar bisa diganti 6 bulan kurungan.
"Terpidana kita bawa ke Lapas Wanita di Kota Malang guna menjalani sisa masa hukumannya," ujarnya, Kamis (28/2).
Untuk diketahui, Dewi Yulianti diadili dalam perkara mark up paving yang pendanaanya bersumber dari dana perusahaan milik negara, PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak senilai Rp 3,5 miliar.
Saat itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dewi menjalani sidang tak sendiri. Ia menjalani proses hukum bersama empat terdakwa lain.
Mereka adalah Budi Wahyono (pensiunan PT Pelindo III cabang Tanjung Perak), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo), Slamet Hadiwi (pelaksana proyek PT Rafindo) dan Wibisono (Komisaris PT Rafindo).
Terungkap dalam persidangan, ditemukannya pemalsuan data atas proyek ini, yang bermula dari pertemuan pada Desember 2011. Saat itu Slamet Hadi membawa laporan yang menyatakan jika pengerjaan proyek belum selesai 100 persen.
Dari pertemuan tersebut diketahui waktu pengerjaan mepet dari batas waktu yang telah ditandatangani dalam kontrak. Lalu untuk mencapai KPI (Key Performance Indicator) dari Pelindo III Cabang Tanjung Perak, para terdakwa menyiasati mark up menyatakan jika pengerjaan telah usai.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung.
Baca Selengkapnya