Cabuli Santriwati, Pengajar Pondok Tahfiz di Balikpapan Ditahan
Merdeka.com - Seorang pengajar salah satu Pondok Tahfiz Quran di Balikpapan, SN (54) ditahan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Dia diduga mencabuli dua santriwati.
Berdasarkan informasi dihimpun merdeka.com, dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polda Kaltim pada 14 Januari 2022, setelah korban mengadu ke orang tuanya. Kedua korban berusia 11 dan 15 tahun.
Laporan itu diselidiki polisi. SN kemudian diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Februari 2022.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Pengasuh pondok pesantren itu berinisial BN.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Kapan guru SD tersebut ditangkap? “Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,“ tuturnya.
-
Di mana guru SD tersebut melakukan aksi bejat? “Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,“ jelasnya.
-
Siapa yang membacok guru di Demak? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
Pada pondok itu, SN berperan sebagai pengajar. "Dia bukan pemilik yayasan," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (10/2).
Korban Diiming-imingi Uang
Dugaan pencabulan terhadap kedua santri anak bawah umur itu dilakukan tidak hanya di area yayasan atau pondok. SN juga melakukan pencabulan di rumah dan dalam mobil pribadinya.
"Dari Juli 2020 sampai Desember 2021. Pelaku memberikan iming-iming Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Kasus ini sedang kita kembangkan (soal kemungkinan adanya korban lain)," ujar Yusuf.
"Karena ini delik aduan, tidak bisa mendesak korban lapor ya. Ini terkait mental, mungkin korban tidak siap diketahui tetangga atau keluarga. Begitu," terang Yusuf.
Pencabulan yang dilakukan SN diduga diketahui istrinya. "Itu juga ada yang dilakukannya di depan istrinya. Iya (istri tersangka) tahu," ungkap Yusuf.
SN yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk barang bukti di antaranya berupa hasil visum dan pakaian korban," pungkas Yusuf.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSeorang santri diduga nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (18/2), sehingga dua orang rekannya meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.
Baca Selengkapnya