Cara Mudah Laporkan Polisi Nakal ke Propam, Bisa Lewat WhatsApp
Pelaporan polisi nakal kini lebih mudah dengan layanan WhatsApp Propam Polri yang tersedia 24 jam.

Di era digital saat ini, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Melalui layanan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, pengaduan bisa dilakukan dengan cepat dan efisien melalui aplikasi WhatsApp. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0855-5555-4141, dan layanan ini tersedia selama 24 jam.
Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi repot untuk datang langsung ke kantor kepolisian untuk menyampaikan keluhan.
Panduan Melapor via WhatsApp
Proses pelaporan melalui WhatsApp sangatlah mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Hubungi Nomor WhatsApp: Pertama, buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor 0855-5555-4141. Anda bisa memulai dengan salam pembuka seperti 'Selamat pagi'.
- Verifikasi Identitas: Setelah mengirim pesan, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. Ini adalah langkah penting untuk verifikasi identitas pelapor.
- Isi Data Diri: Setelah verifikasi, sistem akan mengirimkan tautan untuk melengkapi data diri Anda. Anda perlu mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.
- Isi Formulir Pengaduan: Setelah data diri Anda tersimpan, Anda akan menerima tautan untuk mengisi formulir pengaduan. Dalam formulir ini, jelaskan secara rinci kejadian yang Anda laporkan, termasuk waktu, tempat, dan bukti-bukti yang Anda miliki.
- Pantau Perkembangan Laporan: Setelah mengirimkan laporan, Anda akan menerima nomor registrasi laporan. Gunakan nomor ini untuk memantau perkembangan laporan Anda melalui WhatsApp. Jika Anda merasa prosesnya lambat, Anda bisa menandai akun X Divpropam Polri di @Divpropam untuk mempercepat tindak lanjut.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Keterbukaan dalam melaporkan tindakan tidak etis ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam institusi kepolisian.
Alternatif Lain untuk Melapor
Selain melalui WhatsApp, Propam Polri juga menyediakan beberapa saluran lain untuk melaporkan pelanggaran polisi. Masyarakat dapat menggunakan:
- Situs Dumas Presisi: Anda bisa mengunjungi dumaspresisi.polri.go.id untuk melapor secara online.
- Email: Kirim laporan melalui email di info@propam.polri.go.id, namun pastikan untuk memeriksa alamat email ini di situs resmi Propam untuk memastikan keakuratannya.
- Telepon: Anda juga dapat menghubungi Propam Polri melalui telepon di (021) 7218615.
Penting untuk diingat bahwa memberikan informasi yang akurat dan lengkap saat membuat laporan sangatlah krusial. Semakin detail informasi yang Anda berikan, semakin mudah bagi Propam untuk menindaklanjuti laporan Anda. Simpan semua bukti yang relevan sebagai pendukung laporan Anda.
Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Layanan pengaduan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Polri serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Polri, menyatakan, "Sistem ini sudah kami siapkan agar masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya dengan mudah."
Dengan adanya berbagai saluran pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan tindakan polisi yang melanggar hukum atau kode etik.Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendukung langkah ini dan menilai bahwa sistem pengaduan via WhatsApp merupakan mekanisme yang efektif untuk menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor jika menemukan pelanggaran oleh anggota kepolisian.Secara keseluruhan, kemudahan dalam melapor ini diharapkan dapat menjadi langkah positif untuk menciptakan institusi kepolisian yang lebih baik dan lebih akuntabel. Setiap laporan yang masuk akan menjadi perhatian serius bagi Propam untuk ditindaklanjuti demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.