Harta Karun Rafael Alun, Begini Modusnya
Merdeka.com - Kasus Rafael Alun Trisambodo membongkar praktik kecurangan yang dilakukan pejabat pajak. Bukan hanya menyembunyikan kekayaannya saja, ternyata ayah dari Mario Dandy ini juga melakukan operasi pencucian uang dan terbukti menjadi pengemplang pajak.
Berdasarkan e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Namun setelah dilakukan penyelidikan, satu persatu ‘harta karun’ Rafael ditemukan. Mulai dari 40 rekening senilai Rp 500 miliar lebih, hingga ditemukannya deposit safe box berisi uang tunai Rp37 miliar yang diduga merupakan hasil suap.
Menindaklanjuti kejanggalan kekayaan Rafael Alun, Kementerian Keuangan membentuk tiga tim. Tim pertama memiliki tugas eksaminasi harta kekayaan dan meneliti atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan sebagainya.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
-
Kenapa Kemenhub bentuk tim investigasi? Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal, usai penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
-
Siapa yang bentuk tim investigasi? Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal, usai penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
Tim kedua melakukan penelusuran harta yang belum dilaporkan. Hasilnya, tim menemukan terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Rafael juga tidak melaporkan sejumlah uang tunai dan bangunan yang dimiliki.
Dan tim terakhir menemukan sebagian aset bahwa ada aset yang diatasnamakan pihak-pihak terafiliasi. Berdasarkan hasil temuan ketiga tim, Kemenkeu menemukan dugaan adanya fraud dalam kasus Rafael.
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan. Ini terbukti karena Rafael tidak melaporkan harta dan pembayaran pajak secara benar.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar tidak patuh membayar pajak serta gaya hidup pribadi dan keluarga tidak sesuai atas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," katanya di Jakarta, Rabu (8/3).
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Selain itu, Rafael juga terbukti melakukan beberapa upaya penyembunyian harta. Dia mengungkapkan, Rafael bertindak sebagai perantara yang menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, setiap terdapat pengadaan barang dan jasa, Rafael mengutamakan perusahaan miliknya.
"Konflik kepentingan, yang bersangkutan itu dengan posisinya ada melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya," ujarnya.
Guna membegal pajak dan menyembunyikan hartanya, Rafael menggunakan jasa dua konsultan pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama konsultan pajak yang diduga menjadi perantara eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu.
Identitas konsultan tersebut diketahui KPK setelah berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Yang kita dapat dua (konsultan pajak). Kita sudah tahu namanya siapa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK.
©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani
KPK telah merancang strategi bersama PPATK guna mengusut dugaan transaksi ganjil Rafael. Dan KPK akan mencari cara untuk mengulik harta kekayaan Rafael, meski perantara tersebut belum diketahui keberadaannya.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya enam saham perusahaan yang terdapat kepemilikan saham Rafael. Perusahaan itu bergerak di sejumlah bidang. Salah satunya seperti restoran Bilik Kayu Heritage di Yogyakarta, milik Rafael dan CV Sonokeling yang bergerak di bidang catering.
Sementara, salah satu aset yang berada di Minahasa atas nama istri Rafael, Ernie Meike. Dimana aset real estate itu ditaksir memiliki luas 6,5 hektar.
"Jadi yang real estate di Minahasa Utara itu dua perusahaan milik nama istri. Udah gitu yang saya tahu CV Sonokeling ini katering," ungkap Pahala.
©2023 Merdeka.com
Namun demikian untuk dua perusahaan sisanya, Pahala mengaku hanya lupa nama perusahaan tersebut. Namun, dua perusahaan tersebut telah jadi bahan pendalaman dari KPK atas kepemilikannya.
Merespons temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak langsung memeriksa kepatuhan pajak terhadap enam perusahaan yang terdapat saham milik Rafael. Selain perusahaan tersebut, ada satu kantor konsultan pajak yang diduga terafiliasi dalam kasus ini.
"Surat perintah periksa pajak sudah kami terbitkan kepada enam perusahaan dan satu konsultan pajak," tegas Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan info intelijen keuangan. Terbongkar adanya temuan harta Rp500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaDeretan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipecat akibat pamer harta dan berakhir dipidana.
Baca SelengkapnyaKejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaKetelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaPahala menyebut KPK memiliki kecurigaan atas harta Arinal.
Baca SelengkapnyaJampidsus Kejagung pun meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus Zarof Ricar ke penyidik.
Baca SelengkapnyaBeberapa aset yang dibelanjakan untuk menghilangkan jejak korupsi.
Baca Selengkapnya