Cerita di Balik Kaus 'Tahanan Politik' Ahmad Dhani
Merdeka.com - Pada saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tampil beda. Yang paling mencolok adalah tulisan 'Tahanan Politik' tertera pada kaus warna hitam yang dikenakan.
Ternyata, ada cerita di balik dresscode serba hitam lengkap dengan kaus bertuliskan 'Tahanan Politik' yang dipakai Ahmad Dhani tersebut.
Menurut salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach, suami Mulan Jameela itu sengaja mengenakan kaus tersebut lantaran mewakili suasana batinnya saat ini.
-
Siapa yang memakai kerudung hitam? Potret Cantik Megawati Hangestri dengan Kerudung Hitam saat di Luar Lapangan Pevoli berbakat asal Indonesia di Red Sparks Korea Selatan.
-
Apa nama asli KH Ahmad Dahlan? KH Ahmad Dahlan, yang lahir dengan nama Muhammad Darwis, dilahirkan pada 1 Agustus 1868 di Kampung Kauman, Yogyakarta.
-
Bagaimana Dhana Widyatmika melakukan tindak pidana? Dhana Terbukti Lakukan Tiga Tindak Pidana Dia divonis 13 tahun penjara. Meskipun dalam upaya kasasi, MA memotong pidana Dhana menjadi 10 tahun penjara saja 3 Modus Pidana Dhana
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
-
Apa yang membuat Gunawan Dwi Cahyo jadi pusat perhatian? Viral di Media Sosial Namun, belakangan ini ia menjadi pusat perhatian setelah sebuah foto yang diduga sebagai dirinya viral di media sosial.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
Ia merasa, bahwa masalah yang tengah menimpanya kini dianggap sarat dengan kepentingan politik. Meski ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepentingan politik bagaimana yang dimaksud, namun ia menganggap semua orang sudah tahu tanpa dijelaskan secara gamblang.
"Baju itu adalah pesan ungkapan hati dari mas Dhani saja. Ia merasa kasusnya ini sarat dengan kepentingan politik," ujarnya, Kamis (7/2).
Disinggung apakah kaus tersebut sudah dipesan atau dipersiapkan sejak awal oleh Ahmad Dhani, Indra mengaku tidak tahu. Termasuk apakah suasana hati Ahmad Dhani sedang sedih karena kasus yang menimpanya, Indra menjawab mungkin saja.
"Saya tidak tahu ya, apakah kaus itu memang dipersiapkan atau tidak. Termasuk suasana hatinya bagaimana, ya semua mungkin saja," tambahnya.
Pada saat menghadiri sidang perdananya pada Kamis (7/2) ini, Ahmad Dhani yang sejak pagi sudah di gedung Pengadilan Negeri Surabaya, tampak mengenakan dresscode serba hitam. Mulai dari penutup kepala berupa blankon, terlihat berwarna hitam polos dengan sedikit dibubuhi warna merah di samping kiri dan kanan.
Kemudian ia juga hanya mengenakan kaus warna hitam polos bertuliskan 'Tahanan Politik' dengan warna font kuning mencolok. Kaus tersebut, kemudian dipadu dengan celana jin hitam dan sepatu boot tebal berwarna cokelat.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dijadwalkan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi.
Jaksa pun membacakan secara keseluruhan dakwaan yang berlangsung sekitar 20 menit. Dalam dakwaan jaksa, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.
"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.
Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono lantas menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani telah resmi dilantik menjadi anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca SelengkapnyaPenampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani mengaku terkesan mendengar pidato pertama Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaBawaslu menghentikan paksa acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Jatim Expo Sabtu (3/2) malam.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.
Baca Selengkapnya“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, ia memakai kerudung bukan karena pencitraan di saat tahun politik. Apalagi dirinya bukan seorang calon presiden.
Baca Selengkapnya