Desa Pasir Mukti jadi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, meluncurkan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Rabu (18/5). Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini merupakan yang pertama di Bumi Tegar Beriman.
Menurut dia, Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak. Seperti korban, pelaku hingga tokoh masyarakat.
"Sehingga terjadi pemulihan keadaan dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan pelaku dan korban," kata Agustian Sunaryo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Meski begitu, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan restorative justice. Dia mengungkapkan, hanya perkara dengan ancama pidana di bawah lima tahun yang bisa masuk kategori ini.
Selain itu, persyaratan lainnya yakni pelaku bukan seorang residivis serta nilai kerugian yang diderita korban sekitar Rp2,5 juta.
"Serta mempertimbangkan situasi korban dan pelaku. Maka itu, untuk Restorative Justice ini, kita harus ekspos juga ke Kejaksaan Agung," kata dia.
Dalam Rumah Restorative Justice ini, Kejari Kabupaten Bogor akan memberi pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, bahwa perkara hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Menurutnya, pemilihan Desa Pasir Mukti, berdasarkan kompleksitas masyarakat, lingkungan serta kesiapan pemerintah desa.
"Semakin kompleks masyarakat, potensi ketersinggungan akan semakin tinggi. Ini yang kemudian berpotensi terjadi perkara pidana," kata dia.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengakui bahwa Pemkab Bogor berharap, Rumah Restorative Justice bisa ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
"Kami akan fasilitasi. Minimal di setiap kecamatan ada satu desa yang punya Rumah Restorative Justice ini yang bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di luar jalur hukum formal atau pra peradilan," kata Burhan.
Karena, pada dasarnya, Indonesia selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah.
"Tapi jangan karena ada ini (Restorative Justice), terus kemudian berperkara. Jangan," kata Burhan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini merupakan bentuk keterjaminan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaOptimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.
Baca Selengkapnya