Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Desa Pasir Mukti jadi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor

Desa Pasir Mukti jadi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor Desa Pasir Mukti jadi Rumah Restorative Justice. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, meluncurkan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Rabu (18/5). Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini merupakan yang pertama di Bumi Tegar Beriman.

Menurut dia, Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak. Seperti korban, pelaku hingga tokoh masyarakat.

"Sehingga terjadi pemulihan keadaan dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan pelaku dan korban," kata Agustian Sunaryo.

Orang lain juga bertanya?

Meski begitu, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan restorative justice. Dia mengungkapkan, hanya perkara dengan ancama pidana di bawah lima tahun yang bisa masuk kategori ini.

Selain itu, persyaratan lainnya yakni pelaku bukan seorang residivis serta nilai kerugian yang diderita korban sekitar Rp2,5 juta.

"Serta mempertimbangkan situasi korban dan pelaku. Maka itu, untuk Restorative Justice ini, kita harus ekspos juga ke Kejaksaan Agung," kata dia.

Dalam Rumah Restorative Justice ini, Kejari Kabupaten Bogor akan memberi pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, bahwa perkara hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Menurutnya, pemilihan Desa Pasir Mukti, berdasarkan kompleksitas masyarakat, lingkungan serta kesiapan pemerintah desa.

"Semakin kompleks masyarakat, potensi ketersinggungan akan semakin tinggi. Ini yang kemudian berpotensi terjadi perkara pidana," kata dia.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengakui bahwa Pemkab Bogor berharap, Rumah Restorative Justice bisa ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

"Kami akan fasilitasi. Minimal di setiap kecamatan ada satu desa yang punya Rumah Restorative Justice ini yang bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di luar jalur hukum formal atau pra peradilan," kata Burhan.

Karena, pada dasarnya, Indonesia selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah.

"Tapi jangan karena ada ini (Restorative Justice), terus kemudian berperkara. Jangan," kata Burhan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bobby Nasution Ingin Sumut Jadi Daerah Restorative Justice
Bobby Nasution Ingin Sumut Jadi Daerah Restorative Justice

Ini merupakan bentuk keterjaminan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah

Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.

Baca Selengkapnya