Dicekoki Miras Campur Tolakangin Remaja 18 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan
Orang tua pelaku mengantarkan korban ke rumah dan masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Orang tua pelaku mengantarkan korban ke rumah dan masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Dicekoki Miras Campur Tolakangin Remaja 18 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan
I (18), warga Pondok Kacang, Tangerang Selatan, masih mengalami trauma berat atas tindak kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan empat orang pelaku terhadapnya. Atas kejadian itu, korban saat ini mudah emosi dan sempat melukai dirinya dengan menyayat bagian tangan menggunakan benda tajam.
N orang tua I, menerangkan, peristiwa suram yang dialami putrinya itu bermula saat korban dijemput teman sepantarannya untuk main. Namun, hingga larut malam korban tidak juga kembali ke rumah hingga keluarga mencari korban ke beberapa teman-teman korban.
"Malam itu anak ini tidak pulang, kita cari-cari tidak ketemu kami di rumah semua bingung. Baru kemudian orang tua pelaku mengantarkan ke rumah,” jelas N, orang tua I, dikonfirmasi Selasa (31/10).
Setelah di rumah, orang tua pelaku kemudian menceritakan kejadian yang dialami I. Saat diantarkan korban, kata N, I juga belum sadarkan diri diduga akibat pengaruh minuman keras.
“Selanjutnya empat remaja ini kami panggil dan mengakui adanya kejadian tersebut,” terang N.
Atas kejadian tersebut, N kemudian melapor ke Mapolres Metro Tangerang dengan melampirkan bukti visum dan sebagainya.
Berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, peristiwa persetubuhan itu terjadi karena korban dicekoki para pelaku dengan minuman keras oplosan. Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban di salah satu rumah keluarga pelaku yang kosong di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
"Korban ini dicekoki minuman diajak keluar, namanya anak perumahan jarang keluar jadi tiba-tiba diajak sama teman-teman sekolah SD sudah lama enggak ketemu. Jadi dijebak, diajak minum alkohol. Nah akhirnya pingsan,” ujar dia.
N menerangkan saat ini satu dari tiga tersangka telah divonis. Sementara tiga pelaku dewasa lainnya saat ini masih dalam proses persidangan.”Pelaku 4 orang, salah satunya adalah pelaku utama namun dia masih di bawah umur dan di jatuhi hukuman 3 tahun penjara, dan 3 pelaku lainnya sedang di proses dalam menentukan hukuman pada sidang dewasa,” ujar dia.
Dia berharap atas perbuatan yang dialami terhadap putrinya itu, para pelaku dapat dihukum berat. Mengingat korban masih muda belia.
“Ya dihukum seberat-beratnya. Bukti semua sudah kita serahkan, ada CCTV juga saat dia dicekoki miras,” ujar N.