Diduga Terlibat Suap Pemilihan Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Jadi Tersangka
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng menetapkan delapan kepala desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap dalam pemilihan perangkat desa pada tahun 2021. Mesti sudah berstatus tersangka, mereka belum ditahan.
"Tidak dilakukan penahanan, para pelaku kooperatif dan dia menyerahkan keterangan dan semua dokumen, tidak ada upaya yang menghambat," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (22/11).
Para tersangka yaitu AS, Kades Tambirejo; AL, Kades Tanjunganyar; H, Kades Banjarsari; MJ, Kades Mlatiharjo; MR, Kades Medini; S, Kades Sambung; P, Kades Jatisono; dan T, Kades Gedangalas. Mereka disangka menjanjikan bisa meloloskan peserta ujian seleksi pemilihan perangkat desa dengan syarat sejumlah uang.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
"Mereka menyepakati untuk membayar biayanya untuk formasi Kadus dan Kaur senilai Rp150 juta dan untuk formasi sekdes senilai Rp250 juta," ungkapnya.
Kronologi Kasus
Kejadian bermula saat 8 desa di Kecamatan Gajah akan menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkatnya. Pada awal bulan November 2021, 8 kades meminta uang kepada 16 calon peserta yang ingin diloloskan. Mereka berhasil mengumpulkan Rp2,7 miliar. Uang itu nantinya disetorkan kepada S dan IJ, makelar yang menghubungkan ke panitia ujian.
"Dari total uang tersebut sejumlah Rp830 juta diserahkan kepada dua orang oknum berinisial DR AF dan HA selaku panitia ujian seleksi Pilprades dari UIN Walisongo Semarang," ujarnya.
Pada tanggal 6 Desember 2021, dilaksanakan ujian seleksi Pilprades. Ke-15 peserta yang telah membayar sejumlah uang kepada 8 oknum kades tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa.
"Dengan dasar ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagai pelaksana ujian seleksi desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu universitas yang telah memenuhi syarat," kata dia.
Kedelapan desa di Kecamatan Gajah kemudian membuat kesepakatan kerja sama dengan sebuah fakultas di UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi dan ujian yang dilaksanakan meliputi ujian CAT, praktik komputer, dan wawancara.
Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelum penunjukan UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga, pada kurun waktu bulan September/Oktober 2021, para tersangka melakukan beberapa kali pertemuan dengan dua orang makelar yang menjanjikan dapat mengondisikan UIN Walisongo terkait seleksi perangkat desa tersebut.
"Makelar yang mereka tersebut berinisial S dan IJ. Keduanya sudah diproses dan saat ini telah menjalani persidangan di pengadilan. Mereka melakukan pertemuan di dua rumah makan di Kabupaten Kudus," tandasnya.
Atas perbuatan dalam aksi suap, 8 Kades Kabupaten Demak itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.
Baca Selengkapnya