Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilimpahkan ke kejaksaan, Jennifer Dunn segera disidang

Dilimpahkan ke kejaksaan, Jennifer Dunn segera disidang Jennifer Dunn ditangkap terkait narkoba. ©2018 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus narkoba dengan tersangka Jennifer Dunn usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Usai dilimpahkan, artis yang kerap keluar masuk bui ini resmi menjadi tahanan Kejati DKI Jakarta dan menunggu jadwal sidang.

"Berkas perkara kan sudah lengkap, kami akan serahkan Jennifer dan barang bukti ke Kejati DKI hari ini," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak, Kamis (15/3).

Jennifer dan barang bukti akan dilimpahkan penyidik ke Kejati sekira pukul 10.00 Wib.

"Rencananya pagi ini sekitar pukul 10.00 Wib. Ia tahap dua, penyerahan terasa dan juga berkas perkaranya," ujarnya.

Sebelummya berkas Jedun dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Selatan.

Rencananya Jedun akan menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, Polda Metro Jaya melimpahkan proses tahap dua.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah memberikan surat bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Jennifer Dunn dinyatakan lengkap dengan itu tugas penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Barang buktinya berupa handphone dan pipet kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Selatan," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi kembali menangkap artis Jennifer Dunn alias Jedun karena kasus narkoba. Jedun ditangkap setelah polisi menangkap seorang kurir berinisial FS dengan barang bukti sabu seberat 0,6 garam.

Ia terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, Jedun juga terancam terkena denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya