Dishub Serang Kesulitan Atasi Parkir Liar di Kawasan Religi Banten Lama
Merdeka.com - Pengunjung mengeluhkan mahalnya tarif parkir kendaraan di kawasan wisata religi Banten Lama. Pengunjung dipungut biaya parkir tak sesuai dengan peraturan derah (Perda) nomor 13 tahun 2014 Pemerintah Kota Serang tentang retrebusi perparkiran.
Pengunjung yang menggunakan roda dua dikenakan biaya parkir 5 ribu rupiah per kendaraan dan kendaraan roda empat dikenakan biaya 10 ribu rupiah. Bahkan untuk kendaraan bus dikenakan biaya 100 ribu rupiah.
Padahal menurut aturan, untuk kendaraan roda dua hanya dikenakan biaya parkir seribu rupiah, untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas sembilan orang dikenakan biaya dua ribu rupiah dan kendaraan kapasitas di atas sembilan orang dikenakan biaya lima ribu rupiah hingga tujuh ribu lima ratus rupiah.
Kepala Dinas Perhubunhan Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, biaya parkir tak sesuai aturan tersebut terjadi di kawasan sekitaran Masjid Banten Lama yang dilakukan juru parkir liar. Saat ini, kawasan yang menjadi tempat parkir liar tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi Banten karena masih proses revitalisasi.
Dishub Kota Serang hanya mengelola di dua tempat kantong parkir, yaitu di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan di parkiran Sukadiri.
"Sebelumnya kita tahu ada parkir liar tapi kita enggak bisa masuk karena kewenangan provinsi," kata Kadishub saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6).
Meski demikian, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak kelurahan dan kecamatan setempat perihal maraknya parkir liar di kawasan religi Banten Lam.
"Minggu depan akan kita lakukan koordinasi," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin mengakui adanya praktik parkir liar yang menaikkan tarif parkir di Kawasan Religi Banten Lama. Masalah ini terjadi setiap musim libur Lebaran.
Dia mengatakan praktik parkir liar ini terjadi di beberapa titik di Kawasan Banten Lama. Seperti di sekitaran Masjid, Benteng Surosoan dan Museum Banten yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat.
Pihaknya mengaku hanya mengelola dua lokasi parkir di terminal Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Sukadiri dengan biaya parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 tentang retribusi parkir.
"Banyak parkir liar di sana (Banten Lama) itu yang dikelola oleh organisasi masyarakat di luar tanggung jawab kami," kata Syafrudin saat ditemui di kantornya, Kamis (13/6).
Menurutnya, pengelolaan kawasan religi Banten Lama masih kewenangan Pemerintah Provinsi Banten karena masih dalam tahapan pembangunan dan revitalisasi.
"Kami Pemkot Serang hanya sebatas memberikan pelayanan parkir yang resmi sudah ada dari dulu. Baik kebersihan dan penataan lainnya masih kewenangan provinsi," katanya.
Meski demikian, Pemkot Serang akan segera melakukan pengecekan ke lapangan terkait permasalahan mahalnya tarif parkir yang dikeluhkan masyarakat di Kawasan Kesultanan Banten tersebut.
"Tindakan Kota Serang kita memerintahkan Dishub untuk segera melakukan pengecekan di lapangan. Lalu masih ada karcis liar di luar produk kami segera diambil dan segera ditata baik parkir maupun yang lainnya," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pengendara mobil dipatok tarif Rp150.000 saat parkir di kawasan Masjid Istiqlal.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono menanggapi soal marak parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaViral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca SelengkapnyaBeroperasinya LRT Jabodebek membuka peluang bagi masyakarat sekitar menyediakan kantong-kantong parkir dengan tarif yang variatif.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus jukir liar ini sebelumnya telah sempat diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaHal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaViral aksi pungutan liar bermodif tarif parkir di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca Selengkapnya2 Juru Parkir Liar Viral Patok Rp150 Ribu di Istiqlal Ternyata Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pengemudi bus pariwisata belum membuat laporan polisi terkait tindakan dari juru parkir liar tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya menangkap juru parkir liar yang viral mematok tarif parkir Rp150 ribu kepada pemilik kendaraan di luar masjid Istiqlal.
Baca SelengkapnyaPatroli parkir liar tidak hanya dilakukan di sekitar Rest Area Gunung Mas.
Baca Selengkapnya