Dosen Pria di UNM Lecehkan Mahasiswa Sejak 2024 hingga Korban Trauma, Langsung Gemetar Tiap Disebut Nama Pelaku
Modus pelaku mengajak ke rumahnya untuk menyelesaikan ujian akhir semester.

K, seorang dosen sebut fakultas universitas negeri di Makassar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan oleh mahasiswanya inisial A. Laporan di Polda Sulsel terkait dugaan pelecehan seksual.
Presiden Mahasiswa BEM FISIH UNM, Fikran Prawira menyebut korban merupakan mahasiswa semester 6 tersebut kini mengalami trauma.
"Kondisi korban sampai sekarang trauma, karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya bergetar. Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu di Polda Sulsel," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/2).
Fikran menuturkan, terduga pelaku pelecehan seksual inisial K tercatat sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM. Sampai saat ini baru satu mahasiswa yang berani melapor.
"Sampai saat ini baru satu korban yang berani mau lapor, berani speak up.
Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain," kata dia.
Dilakukan Sejak Mei 2024, Modus Selesaikan Ujian
Fikran mengaku mendapatkan informasi pelecehan seksual terhadap A sejak Mei 2024 lalu. Ia menyebut K melakukan tiga kali pelecehan seksual kepada A.
"Disampaikan kepada kami ada tiga kali aksi pelecehannya yang berlangsung di rumah terduga pelaku," bebernya.
Fikran mengungkapkan modus K melakukan pelecehan seksual kepada A yakni mengajak untuk menyelesaikan ujian akhir semester di rumah terduga pelaku.
"Jadi informasi yang kami dapatkan ingin memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan. Selanjutnya ada juga intervensi dalam hal ini menggunakan relasi kuasa sebagai dosen dari mata kuliah tersebut," ungkapnya.
Fikran menambahkan jika korban melawan, maka diancam akan diberikan nilai Error.
"Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku, maka akan diberikan nilai error. Itu laporan dari korban," ucapnya.
Sementara pihak Rektorat UNM belum memberikan respon terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel Ajun Komisaris Besar Yerlin Tending Kate membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan seorang dosen UNM kepada mahasiswanya. Ia mengaku saat ini kasus tersebut masih proses penyelidikan.
"Iya, laki-laki (pelapor). Masih proses lidik," ujarnya.
Yerlin mengatakan saat ini baru dua orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Dua orang diperiksa yakni korban dan temannya.
"Dua orang saksi sudah diperiksa. Iya, (teman korban sudah diperiksa)," ucapnya
Terpisah Rektor UNM Prof Karta Jayadi mengatakan pihaknya prihatin adanya kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. Ia mengaku tidak ada laporan resmi dari korban maupun perwakilannya ke pihak Rektorat.
"UNM sangat prihatin dengan kejadian tragedi kemanusiaan yang jauh dari tata nilai kehidupan. Karena tidak ada laporan resmi dari korban maupun dari perwakilan korban terkait dengan kasus tersebut ke UNM," tuturnya.
Prof Karta mengaku masih menunggu hasil investigasi dari polisi tekait kasus tersebut. Apalagi, kata Prof Karta, korban sudah melapor ke Polda Sulsel.
"Kami menunggu hasil investigasi dari kepolisian yang telah menerima aduan untuk kami berikan sanksi sesuai tingkat pelecehan yang dilakukan," tutupnya.