Dua Buronan Pencuri Kabel Pertamina Ditangkap di Samarinda
Merdeka.com - Dua pelaku pencurian kabel milik PT Pertamina Hulu Sangasanga (PHS) di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang buron hampir sebulan ini berhasil dibekuk kepolisian, Minggu (15/8) di Samarinda. Dengan begitu, 4 pelaku pencurian semuanya berhasil ditangkap.
Aksi pencurian sendiri terjadi Selasa (27/7) dini hari, di lokasi Well 127 PT PHS di RT 03 Desa Gas Alam Badak I, di Muara Badak. Dari kejadian itu, dua pelaku, RS (22) dan IH (25), diciduk di lokasi setelah tepergok mencuri kabel PHS.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku ada 2 pelaku lainnya kabur yakni IFR (21) dan ER (20), yang juga tercatat sebagai warga Muara Badak. Sejak itu, IFR dan ER masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditangkap polisi? Dua pria itu diketahui berinisial MK dan DN.
"Benar. Dua orang DPO kasus pencurian kabel itu berhasil kami tangkap," kata Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, Senin (16/8).
Purwo menerangkan, penangkapan kedua DPO memang dari keterangan dua pelaku yang ditangkap sebelumnya. "Jadi pelakunya memang empat orang," ujar Purwo.
"Kami melakukan penyelidikan dan menerbitkan DPO yang kami kirim ke Polres Bontang, juga ke Polda Kaltim dan Polres, di seluruh Polda Kaltim," tambah Purwo.
Dia menerangkan, penangkapan dua DPO itu atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda serta Jatanras Polres Bontang. "Akhirnya anggota berhasil menangkap dua orang DPO di Simpang Pasir Kecamatan Palaran, di Samarinda," ungkap Purwo.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, keempat pelaku pencurian berikut barang bukti empat ikat kabel tembaga berdiameter 15 mm, diamankan di Polsek Muara Badak.
"Penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Suyono.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa puluhan kendaraan mogok seusai mengisi BBM Pertalite di SPBU ini terjadi pada Senin (25/3) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPenemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (28/6).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akses jalan menuju lokasi ditutup petugas ketika sejumlah jurnalis di Kota Minyak itu akan meliput peristiwa kebakaran.
Baca SelengkapnyaDistribusi SAF demi mendorong energi keberlanjutan.
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaWamen BUMN juga menjelaskan, produksi migas hulu Pertamina saat ini telah mencapai lebih dari 1 juta barrel per hari.
Baca SelengkapnyaBerbagai upaya Pertamina, tutur Nasim melanjutkan, juga berperan penting dalam menjaga ketahanan energi sekaligus menggerakkan roda ekonomi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPT Pertamina (Persero) sukses mengamankan pasokan energi nasional selama masa Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnya