Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Merdeka.com - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno; Security Officer, dan Abdul Haris; Ketua Panitia Pelaksana dituntut selama 6 tahun 8 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman untuk kedua terdakwa.
Tuntutan terhadap dua terdakwa ini dibacakan oleh JPU Hari Basuki di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2) malam. Dalam tuntutannya, JPU Hari menganggap bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 Kuhp atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Berdasarkan keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," tegasnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat dalam Peristiwa Situjuah? Peristiwa penyerangan oleh pasukan penjajah Belanda terhadap para pejuang kemerdekaan Indonesia pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) menewaskan beberapa orang pimpinan pejuang dan puluhan orang anggota pasukan lainnya, di antaranya Chatib Sulaiman, Arisun Sutan Alamsyah, dan Kapten Thantowi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
Karena dianggap terbukti melanggar 3 pasal sekaligus, beberapa hal dalam pertimbangan jaksa yang dianggap dapat memberatkan para terdakwa. Di antaranya, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.
"Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati. Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Dan terakhir, perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Untuk hal yang meringankan, tidak Ada," pungkasnya.
Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa selama 6 tahun 8 bulan penjara, dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan," tegasnya.
Menanggapi hal itu, kedua terdakwa pun menyatakan akan menanggapinya dalam nota pleidoi atau pembelaan yang akan disampaikan pada pekan depan. "Kami akan sampaikan dalam nota pembelaan yang Mulia," ujar keduanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaSetahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.
Baca Selengkapnya