Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara Sidang Kasus Kanjuruhan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno; Security Officer, dan Abdul Haris; Ketua Panitia Pelaksana dituntut selama 6 tahun 8 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman untuk kedua terdakwa.

Tuntutan terhadap dua terdakwa ini dibacakan oleh JPU Hari Basuki di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2) malam. Dalam tuntutannya, JPU Hari menganggap bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 Kuhp atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Berdasarkan keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," tegasnya.

Karena dianggap terbukti melanggar 3 pasal sekaligus, beberapa hal dalam pertimbangan jaksa yang dianggap dapat memberatkan para terdakwa. Di antaranya, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.

"Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati. Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Dan terakhir, perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Untuk hal yang meringankan, tidak Ada," pungkasnya.

Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa selama 6 tahun 8 bulan penjara, dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan," tegasnya.

Menanggapi hal itu, kedua terdakwa pun menyatakan akan menanggapinya dalam nota pleidoi atau pembelaan yang akan disampaikan pada pekan depan. "Kami akan sampaikan dalam nota pembelaan yang Mulia," ujar keduanya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Erick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Ketum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat

Setahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
4 Sosok Kapolda Jabar di tahun 2016, Siapa Jenderal yang Pimpin Kasus Awal Pembunuhan Vina Cirebon?
4 Sosok Kapolda Jabar di tahun 2016, Siapa Jenderal yang Pimpin Kasus Awal Pembunuhan Vina Cirebon?

Seperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya