Edarkan 222 Butir Ekstasi dan Sabu-Sabu, Pria asal Malang Ditangkap di Denpasar
Merdeka.com - Tim dari Polresta Denpasar menangkap pria pengangguran bernama Hendra (36). Warga Malang, Jawa Timur, ini diringkus karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di wilayah Denpasar, Bali.
"Tersangka mengedarkan sabu dan pil ekstasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5).
Hendra ditangkap di Jalan Batu Paras Gang, Baladewa, Denpasar Barat, Bali, Selasa (4/5) sekitar pukul 21.00 Wita. Awalnya petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Barat. Kemudian pada Selasa (4/5) pukul 21.00 Wita, petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi itu melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan menggeledah tersangka. Mereka menemukan satu plastik klip sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan pengembangan ke TKP kedua di Jalan Tegal Dukuh, Penamparan, Denpasar Barat. Di lokasi itu ditemukan empat plastik klip sabu-sabu dan 222 butir ekstasi.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Hendra berupa 222 butir ekstasi berat bersih 90,82 gram, 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 149,20 gram, 1 timbangan digital, 11 potongan pipet bening, 3 bendel plastik kilp kosong, 1 lakban, 1 tutup bong, 1 gunting, 1, korek api, 1 handphone merek Redmi, 1 tas pinggang, 1 sepeda motor Honda Vario.
Menurut keterangan tersangka, narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Dia mendapatkannya dari seseorang yang biasa dipanggil Om namun keberadaannya belum diketahui.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi, sudah 5 bulan dan mendapatkan upah Rp 50.000 sekali tempel," imbuhnya.
"Motifnya sementara ekonomi. Kita juga lagi pengembangan asal usul barang. Sejauh ini dari hasil lidik kita diedarkan di wilayah Denpasar," ujar Jansen.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar.
Ungkap Peredaran Ganja
Polresta Denpasar juga mengungkap kasus peredaran ganja dari Sumatera. Mereka menangkap tiga tersangka.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Rudianto (41) yang merupakan tukang gorden, dan rekannya Karnada (21) seorang pedagang tas, dan Rifyan (46) seorang musisi.
"Tersangka berperan sebagai pengedar narkoba," kata Jansen.
Para tersangka ditangkap di kamar indekosnya di kawasan Denpasar Selatan, pada Kamis (29/4) pukul 17.30 Wita dan 19.30 Wita.
Saat itu pihak kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di seputaran Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka pun ditangkap.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaKaki tangan berinisial WJ, bertugas menyebarkan narkoba sekitar Kalimantan dan Sulawesi.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya