Edarkan Obat Keras, Penjual Kopi di Tangerang Ditangkap
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus pemilik warung kopi (warkop) yang menjual obat keras daftar G, jenis tramadol dan excimer. Pelaku berinisial AS (28) diciduk polisi di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro memaparkan, penangkapan tersangka AS berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar yang dilakukan tersangka.
"Dari warkop milik tersangka AS kami mengamankan barang bukti 616 butir excimer dan 63 butir tramadol," ucap Wahyu, Rabu (24/3).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena jual Pil Koplo? Selain TO dan GT, Polres Grobogan juga menangkap dua pengedar pil koplo.
-
Siapa yang ditangkap karena narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan narkoba? Virgoun kembali tersandung kontroversi, kini ia dikabarkan telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pemakaian narkoba.
-
Narkoba apa yang disita? Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,“ ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Tersangka AS sehari-hari berjualan kopi. Namun, hal itu diduga hanya sebagai bentuk pengalihan dari aktivitasnya menjual obat keras daftar G secara ilegal.
"Berdasarkan pengakuan tersangka AS, obat keras daftar G itu dijual ke pembeli yang didominasi kalangan remaja. Hal itu yang menimbulkan kecurigaan karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan anak muda usia remaja," ucap Kapolres.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka AS dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang. Tersangka AS masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal barang dan wilayah penyebaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaBersantai di warung kopi ini, sebagian besar wilayah kapung yang dipenuhi hamparan sawah terasering dan perbukitan hijau bisa disaksikan dengan jelas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di perkebunan kopi milik warga tepatnya Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara, Bengkulu
Baca SelengkapnyaKelompok OPM Teranus Enumbi di Papua berhasil dilumpuhkan oleh aparat TNI.
Baca SelengkapnyaPolda Kalimantan Selatan menyatakan tidak bisa menjerat warga yang mengonsumsi kecubung.
Baca SelengkapnyaKasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.
Baca Selengkapnya