Eksekusi ditunda, keluarga Zulfikar Ali mengaku belum tenang
Merdeka.com - Meski eksekusi mati gelombang tiga sudah selesai dilaksanakan pada Jumat (29/7) dini hari, namun keluarga terpidana mati Zulfikar Ali mengaku masih belum tenang. Istri Zulfikar Ali, Siti Rohani mengatakan, penundaan eksekusi mati terhadap suaminya masih menjadi tanda tanya besar.
"Sampai saat ini belum tenang, soalnya dari sana (Kejaksaan Agung) belum ada jawaban ini ditundanya karena apa? Apakah grasi yang diajukan akan diproses atau bagaimana?" katanya saat dihubungi, Sabtu (30/7).
Hingga saat ini, Siti mengungkapkan belum ada kepastian mengenai nasib suaminya dari pihak kejaksaan usai eksekusi di Dermaga Wijayapura.
-
Siapa suami Siti Purwanti? Patrice Bouttier, suami mendiang Siti Purwanti, setia mendampingi istrinya mulai dari rumah duka hingga ke peristirahatan terakhir.
-
Bagaimana pasangan ini meninggal? Beberapa laporan media mengklaim pasangan tersebut mati karena dirajam. Namun Papathanasiou mengatakan tidak ada bukti terkait klaim tersebut. Penyebab kematian pasangan ini masih misterius.
-
Kenapa alasan gugatan cerai Nisya Ahmad tidak bisa dibeberkan? 'Karena ini sidang tertutup untuk umum, jadi ada alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya tertutup,' tegas Taslimah.
-
Bagaimana proses sidang perceraian Nisya Ahmad? 'Karena perkaranya didaftarkan secara e-court, maka proses persidangannya juga dilakukan secara e-litigasi. Gugatan yang diajukan hanya terkait keinginan untuk berpisah,' kata Taslimah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui awak media pada Rabu (31/7/2024).
-
Siapa yang cerai? Setelah 11 Tahun Bersama, Faby Marcelia dan Revand Narya Kini Diam-diam Cerai
-
Kapan pengantin wanita meninggal? Mempelai wanita diketahui meninggal dunia lima menit usai ijab kabul.
"(Hingga kini) belum ada pemberitahuan lanjutan. Kalau ada pernyataan jelas, mungkin kita agak tenang juga," jelas Siti.
Sementara itu, kuasa hukum Zulfikar Ali, Saut Edward Rajagukguk menegaskan, hingga hari ini belum ada penjelasan lanjutan dari kejaksaan agung mengenai pembatalan eksekusi mati terhadap kliennya.
"Jadi sampai hari ini, belum jelas apakah penundaan ini akan dieksekusi kemudian atau tidak dieksekusi sama sekali. Menurut hemat saya, ini yang harus kita kritisi soal penundaan ini," ucapnya.
Dia mengungkapkan, penundaan tersebut sudah sangat membuat tidak nyaman pihak pengacara dan juga keluarga. Menurutnya, keluarga semakin terganggu secara psikis karena banyak berita mengenai belum jelasnya kelanjutan Zulfikar Ali.
"Penundaan ini artinya sudah sangat membuat kita, baik pengacara apalagi keluarga, tidak nyaman, dan merasa was-was. Keluarga hingga kini terus kepikiran hingga sekarang, sampai secara psikis sangat terganggu. Karena banyak berita yang belum jelas kelanjutannya," ucapnya.
Meski begitu, Saut menyatakan Kejaksaan Agung akan bersikap arif soal kelanjutan penundaan eksekusi mati terhadap kliennya. Apalagi, kata Saut, alasan yang dikemukakan pihak Kejaksaan Agung usai eksekusi menyebut secara spesifik terhadap empat terpidana mati tersebut.
"Saya yakin Kejaksaan Agung akan bersikap arif. Karena yang dieksekusi benar-benar gembong narkoba. Walau secara spesifik, saya tidak tahu sebenarnya," ujarnya.
Saut menegaskan akan tetap mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk meminta agar eksekusi mati terhadap kliennya benar-benar dihentikan. Selain itu, dia juga akan meminta agar Jaksa Agung meneliti kembali berkas kliennya.
"Untuk klien saya, kami akan tetap surati kejaksaan Agung, untuk benar-benar menghentikan eksekusi dan meminta untuk meneliti kembali berkasnya, yang saya harapkan, mereka arif dalam membuat keputusan," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaHaji Faisal juga mengaku bingung dan prihatin mengapa komentar Fuji bisa memancing serangan dari netizen.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya