FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih
Pengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya dan pembacokan kepada istrinya di Depok pada 1 November 2022.
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih
Rizky Noviyandi Achmad yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya dan juga penganiayaan terhadap istrinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (17/07/2023).
Namun jadwal sidang vonis yang seharusnya berjalan hari Senin (17/7/2023) ini batal digelar karena dua anggota Hakim berhalangan untuk hadir karena masih cuti dan sakit.
Penampilan terdakwa dalam sidang itu juga menjadi sorotan, pasalnya Rizky Noviyandi Achmad tampil mengenakan baju koko, peci dan membawa tasbih.
Dari pantauan merdeka.com pada Senin (17/7/2023) di PN Depok, sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad seharusnya dimulai sekitar pada jam 11.55 WIB. dan sidang digelar secara terbuka untuk umum.
Seperti diketahui Rizky Noviyandi Achmad sebelumnya membunuh secara sadis terhadap anak kandungnya dan pembacokan kepada istrinya di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos Kota Depok pada 1 November 2022.
Sebelumnya terdakwa Rizky Noviyandi Achmad telah dituntut JPU dengan hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada hari Rabu tanggal (14/6/2023) lalu.
Kini terdakwa Rizky Noviyandi Achmad harus menunggu sidang pembacaan vonis yang ditunda hari ini. Rencananya sidang baru akan digelar kembali pada Kamis (20/7/2023) pekan ini.
Terdakwa kasus pembunuhan anak Rizky Noviyandi Achmad yang tampak diborgol usai sidang vonisnya mengalami menundaan hingga Kamis (20/7/2023) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (17/07/2023) .
Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri, Rizky Noviyandi Achmad saat digiring petugas polisi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (17/07/2023). Sebelumnya Rizky Noviyandi Achmad dituntut JPU dengan hukuman mati pada (14/6/2023) lalu.
Rizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.