Embat duit warga buat beli apartemen, Kades Sidokelar ditangkap
Merdeka.com - Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditangkap polisi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Pasalnya, melakukan penipuan dan penggelepan uang tanah milik warganya sendiri.
Akibat dari perbuatannya, tersangka Imron Rosyadi, sekarang meringkuk di dalam penjara Lapas Lamongan. Karena, perkaranya sudah masuk di persidangan, tersangka dihukum 3 tahun, 6 bulan penjara.
"Perkara ini baru dirilis, karena saat itu penyidik harus banyak melengkapi berkas perkaranya. Durasi sudah cukup bukti, baru digelar di persidangan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (9/11).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, modus tersangka dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten. Caranya, enam warga menjual tanahnya dengan luas totalnya sekitar 17.000 meter persegi ke sebuah perusahaan PT Sari Dumai Sejati, harga totalnya mencapai Rp 5 miliar lebih.
Tersangka Imron yang menjabat sebagai kepala desa menjadi perantara, serta dipercaya oleh warga. Dari situ, perusahaan yang sudah memberikan uang secara bertahap ke Imron yang tercatat sebagai kepala desa dengan cara ditransfer ke rekening pribadinya.
Hal itu dilakukan, karena warga tidak mempunyai rekening. Tapi, uang yang sudah ditransfer, ternyata sebagaian ada yang tidak diberikan ke warganya. Kasus itupun langsung dilaporkan ke polisi.
"Uangnya itu digunakan untuk digunakan kepentingan pribadi, membeli apartemen Mayjend Sungkono, mobil, dan senang-senang di tempat hiburan malam," Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara Syarifudin.
Selain itu, uangnya juga digunakan untuk acara desa, dan diberikan kegiatan yang sering diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Termasuk saat acara ulang tahun Pemkab, tersangka memberikan sumbangan.
"Dari hasil penipuan, penggelepan ini polisi mengamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketut merinci awal tinggal di kamar indekos itu tarifnya sekira Rp2,5 juta. Namun, seiring waktu harga kos terus mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaFasilitas mewah indekos milik Rafael Alun yang disewakan ke jaksa, polisi dan pegawai kelas menengah atas.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca Selengkapnya