EO Pre-wedding Penyebab Kebakaran Bromo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp 3,5 Miliar
Karena karakter rerumputan yang kering, api dengan cepat membesar, dan melahap 989 hektar kawasan konservasi hangus terbakar.
Namun ia belum memastikan akan banding atau tidak.
EO Pre-wedding Penyebab Kebakaran Bromo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp 3,5 Miliar
Andrie Wibowo Eka Wardhana (AW), manajer prewedding asal Surabaya yang menjadi penyebab kebakaran dahsyat di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada 7 September 2023 lalu, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Melalui pengacaranya, terdakwa mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo. Namun ia belum memastikan akan banding atau tidak.
"Tetapi kami masih akan berunding dengan terdakwa dan juga keluarga (untuk banding atau tidak). Namun intinya, kami menghormati proses persidangan yang berjalan hingga keluarnya vonis kemarin," ujar Mustaji, kuasa hukum Andrie, saat dikonfirmasi pada Rabu (01/02).
Sebelumnya, dalam sidang kesembilan yang digelar pada Selasa (31/01), majelis hakim PN Kraksaan menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 2,5 Tahun dan denda Rp 3,5 Miliar kepada terdakwa yang berprofesi sebagai manajer EO dan fotografer tersebut.
Sebagai manajer dan pemilik event organizer (EO) pernikahan, terdakwa dianggap bersalah karena menggagas foto prewedding menggunakan flare dan dengan cerobohnya membuang selongsong flare yang sudah terpakai itu sembarangan, Hal ini berakibat munculnya kobaran api yang dengan cepat membakar perumputan kering di Padang Savana yang kerap dijuluki Bukit Teletubbies itu.
Karena karakter rerumputan yang kering, api dengan cepat membesar, dan melahap 989 hektar kawasan konservasi hangus terbakar. Peristiwa foto prewedding dengan menggunakan flare itu dilakukan di kawasan konservasi gunung Bromo pada 6 September 2023 kemarin. Hal ini dilakukan terdakwa untuk klien, pasangan calon pengantin Hendra Pernama dan Pratiwi Mandala Putri.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) TNBTS wilayah I Bambang Supriyono menyatakan pihaknya menerima apapun hasil putusan majelis hakim. Meski ia menilai, hukuman dan denda yang diberikan kepada terdakwa, dinilai sudah sangatlah kecil.
"Proses hukum sudah berjalan dan memang untuk kasus tersebut sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan, yang dipimpin secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum David," ungkapnya.
Balai Besar TNBTS sebelumnya memperkirakan, kerugian di Bromo akibat kebakaran yang dipicu penggunaan flare oleh terdakwa Andrie diperkirakan mencapai Rp 8,3 Miliar. Ini terdiri dari biaya pemadaman yang setidaknya mencapai Rp 216 juta, ditambah biaya pemulihan ekosistem di padang savana yang mencapai Rp 3,26 Miliar.
Juga kerugian berupa hilangnya potensi pemasukan negara dari destinasi wisata Bromo yang mencapai Rp 4,87 Miliar. Namun kerugian itu belum menghitung biaya pemadaman yang dilakukan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta hilangnya potensi pendapatan dari UMKM setempat selama ditutupnya wisata Bromo.
Hal senada juga diucapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra. Dirinya mengatakan bahwa dari hasil sidang ke 8 di tanggal 15 Januari 2024 kemarin, Andrie mengaku bersalah akibat tindakannya yang ceroboh, hingga menyebabkan kebakaran besar.
"Sebagaimana terdakwa dikenakan pidana dengan pasal 78 ayat 5 juncto pasal 50 ayat 2, undang undang nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, sebagai mana diubah dengan undang undang tentang peraturan pemerintah, yang menjadi dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Andrie," ujar Made.