Berkas Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus kebakaran Gunung Bromo ini bermula saat rombongan melakukan foto prewedding di savana atau Bukit Teletubbies.
Tersangka adalah pemilik usaha foto prewedding.
Berkas Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas tersangka kasus kebakaran Bukit Teletubies di Gunung Bromo dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Polisi pun memberikan sinyal jika dalam perkara ini kan ada tersangka baru lagi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah rampung melengkapi berkas kasus kebakaran Bukit Teletubies yang dipicu oleh flare prewedding itu. Sehingga, berkas tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses selanjutnya.
"Pengiriman berkas hari ini hari Rabu untuk tersangka Andre," kata Kombes Pol Farman, Rabu (4/10).
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Lumajang. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa calon pengantin asal Surabaya untuk melakukan prewedding di Bromo.
Sementara itu, Farman juga memberi sinyal adanya kemungkinan tersangka baru. Ia menyebut, adanya kemungkinan ini masih diproses penyidik dengan melengkapi sejumlah bukti dan keterangan tambahan.
"Masih proses tunggu saja," kata Kombes Pol Farman.
Farman mengatakan, saat ini polisi masih terus mendalami kasus kebakaran ini. Pemeriksaan sejumlah saksi pun dilakukan untuk mencari informasi tambahan.
"Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer videografer," bebernya.
"Kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa diminta."
Kata Kombes Farhan,
Sebelumnya, kasus kebakaran Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering.
Ada satu orang yang menjadi tersangka. Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin Hendra Purnama (39) dan Pratiwi Mandala Putri (26) pasangan pengantin. Lalu ada MGG (38), ET (27) selaku crew pre wedding dan ARVD (34) selaku juru rias.