Tertunduk Lesu dan Tutupi Wajah, Ini Tampang Manajer WO Pemicu Kebakaran Gunung Bromo Saat Foto Prewed
Pelaku kini ditahan di Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan.
Manajer WO pemicu kebakaran Gunung Bromo kini sudah ditahan Polres Probolinggo.
Tertunduk Lesu dan Tutupi Wajah, Ini Tampang Manajer WO Pemicu Kebakaran Gunung Bromo Saat Foto Prewed
Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, terbakar hebat pada Rabu (7/9).
Kebakaran Bukit Teletubbies dipicu ulah pengunjung yang menyalakan flare demi kepentingan foto prewedding.
Buntut dari peristiwa ini, manajer wedding organizer (WO) berinisial AW (41) ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa kebakaran tersebut bermula, saat tim WO menggunakan flare yang menyebabkan rumput kering di sana terbakar hebat hingga menyapu habis 50 hektar lahan di Bromo, pada Rabu (6/9) sore hari.
Polres Probolinggo bergerak cepat menangani kasus tersebut. Pada Kamis (7/9), polisi menggelar konferensi pers.
Polres Probolinggo mengumumkan satu orang jadi tersangka kasus kebakaran Bukit Teletubbies.
Polres Probolinggo juga 'memamerkan' tersangka AW yang merupakan warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Tampak AW mengenakan baju oranye dengan tulisan tahanan. Saat berjalan, dia terlihat tertunduk lesu sambil menutup wajahnya.
Sosok Pelaku
Pelaku diketahui bernama lengkap Andrie Wibowo Eka Wardhana. Dia merupakan fotografer yang merangkap jabatan manajer di usaha WO miliknya.
WO tersebut bernama AW Picture yang dirintisnya setahun setelah menikah. WO ini berbasis di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Hasil jepretan miliknya, dapat dilihat pada akun Instagram @awpictures.id.
Peran Penting Pelaku
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, mengatakan AW memiliki peran cukup penting dalam kasus kebakaran savana Bukit Teletubbies.
AW disebut berinisiatif menggunakan flare sebagai salah satu aksesoris sesi foto pre wedding dari kliennya, yakni HP (39) warga kota Surabaya, dan PMP (26) warga Kota Palembang.
"Satu dari enam saksi yang kami amankan. Salah satunya atas inisial AW kami naikkan statusnya sebagai tersangka,"
ungkap Wisnu, Kamis (7/9/).
merdeka.com
Wisnu mengungkapkan bukti -bukti yang memberatkan AW hingga ditahan. Di antaranya, masuk Bukit Teletubbies tanpa izin.
Padahal, seharusnya sebagai penanggung jawab WO ia sudah terlebih dulu mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi), sebelum melakukan sesi pemotretan di kawasan objek wisata Bromo.
Wisnu kemudian menjelaskan dalam proses sesi pemotretan, ternyata ada salah satu flare tidak berfungsi optimal. Sehingga bunga apinya justru meluncur dan mengenangi rumput kering.
Akibat perbuatannya, AW diancam dengan pasal 50 ayat D Jo pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf B Jo pasal 78 ayat 5 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi undang-undang dan pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkas Wisnu.