Pasangan Prewedding Bromo Minta Maaf ke Warga dan Jokowi: Kami Sudah Usaha Padamkan Api dengan Botol Air
Permintaan maaf tersebut disampaikan bersama ketiga kru wedding organizer lainnya di hadapan tetua dan sesepuh Suku Tengger.
Permintaan maaf tersebut disampaikan bersama ketiga kru wedding organizer lainnya di hadapan tetua dan sesepuh Suku Tengger di Balai Desa Ngadisari, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jumat (15/9).
Pasangan Prewedding Bromo Minta Maaf ke Warga dan Jokowi: Kami Sudah Usaha Padamkan Api dengan Botol Air
Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala Putri pasangan calon pengantin asal Surabaya yang menyebabkan kebakaran hutan di Bukit Teletubbies Gunung Bromo akhirnya meminta maaf ke publik.
Permintaan maaf tersebut disampaikan bersama ketiga kru wedding organizer lainnya di hadapan tetua dan sesepuh Suku Tengger di Balai Desa Ngadisari, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jumat (15/9).
"Kami meminta permohonan maaf sedalam-dalamnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat adat tengger dan tak lupa saya sampaikan maaf ini kepada bapak Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Pemerintah Daerah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata Hendra.
Hendra menyebut kejadian tersebut di luar kendalinya dan kru wedding organizer.
Hendra juga mengaku lalai atas tindakan tersebut.
Saat kejadian, Hendra mengaku sempat melakukan upaya pemadaman. Namun, karena keterbatasan ditambah kondisi savana yang kering membuat rombongan tersebut tak bisa berbuat banyak untuk memadamkan api.
"Tentunya kejadian ini tidak sengaja. Pada saat kejadian kami juga ada usaha untuk memadamkan dengan mengambil botol kemudian menyiramkan. Namun dengan keterbatasan kami dan kondisi yang kering kami semua tidak dapat memadamkan," ujar Hendra.
Sementara itu, Sarwo Slamet, salah satu tokoh masyarakat Tengger menanggapi itikad calon pengantin tersebut.
Menurut Sarwo, para masyarakat tengger menerima permintaan maaf itu meski menyayangkan akibat ulah mereka itu berbuntut panjang.
Menurut Sarwo, akibat ulah mereka, ratusan hektar lahan kawasan Bromo itu kini hangus terbakar akibat percikan flare saat sesi pemotretan foto prewedding tersebut.
"Meski sudah ada penetapan tersangka, namun kami tetap menyayangkan peristiwa tersebut karena kawasan tersebut merupakan area yang kami sucikan," kata Sarwo.
Polisi menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Bukit Teletubbies.
Saat memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), AP tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga menyalahi aturan dan bersangkutan dijerat pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.