Februari, Dishub DKI sosialisasi aturan Kemenhub ke taksi online
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku akan melakukan operasi simpatik terhadap taksi online agar mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, saat ini sifatnya masih sebatas sosialisasi.
"Sampai Februari ini kita akan melakukan operasi simpatik. kita lakukan penyisiran, untuk kendaraan online yang belum mempunyai izin kita arahkan untuk mengurus izinnya, yang belum melakukan uji KIR kita akan mengarahkan mereka agar melakukan uji KIR," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).
Untuk itu, ia meminta para pengemudi taksi online bisa memanfaatkan sisa waktu guna mengikuti peraturan baru yang ada. Meski begitu, Andri mengaku belum tahu kapan batas akhir sosialisasi itu sampai Permenhub benar-benar diterapkan.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, belum ada instruksi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal penindakan.
"Karena seumpama berbicara aturan, KIR atau tidak izin itu masuk pelanggaran berat, harusnya distop operasinya atau dikandangkan. Tapi karena arahan dari Kemenhub operasi simpatik dulu dilakukan, ini kita lakukan, tapi penindakannya belum," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca Selengkapnya"Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin
Baca SelengkapnyaDi Malam pergantian tahun, jam operasional Transjakarta diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan.
Baca SelengkapnyaBudi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.
Baca SelengkapnyaSubsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPara pengguna jasa juga harus memastikan telah mengisi identitas penumpang, serta kendaraan secara lengkap dan benar.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 10 November 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya