FOTO: Musim Hujan, Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Kolong Jembatan Meski Bisa Kena Denda
Berteduh di kolong jembatan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.
Berteduh di kolong jembatan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.
FOTO: Musim Hujan, Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Kolong Jembatan Meski Bisa Kena Denda
Sejumlah pemotor yang berteduh di kolong jembatan atau fly over menjadi pemandangan yang kerap tersaji di Ibu Kota Jakarta ketika musim hujan. Padahal, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.
Kerumunan pengendara yang berhenti atau berteduh di kolong jembatan ketika hujan dapat menyebabkan penyempitan jalan atau bottle neck.
Kondisi tersebut tentu merugikan pengendara lainnya dan bisa memicu kemacetan atau terganggunya arus lalu lintas.
Berteduh di kolong jembatan ata flyover pun dinilai sebagai hal yang melanggar hukum. Mengutip akun Instagram @dishubdkijakarta, larangan tersebut merujuk pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 4.
Dalam unggahan tersebut, @dishubdkijakarta mengungkapkan bahwa berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. "Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009," tulisnya.
"Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3)," bunyi peringatan tersebut.
Seorang pengendara sepeda motor berteduh dekat penjual jas hujan di kolong jembatan Stasiun Matraman, Jakarta, Kamis (15/2/2024).