Freddy Budiman belum dieksekusi mati, ini alasan Kejagung
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Moh Rum mengatakan, gembong narkoba Freddy Budiman belum akan dieksekusi mati. Hal ini karena terpidana mati itu masih menunggu putusan PK di Mahkamah Agung (MA).
Dirinya menyebut bahwa keputusan PK Freddy Budiman merupakan wilayah kerja MA yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh pihaknya.
"Kalau Freddy Budiman kan sekarang PK nya belum turun, jadi kita menunggu MA memutus PK-nya lah," kata Rum di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
-
Kapan pemakaman ini dimulai? Pemakaman ini diperkirakan berasal dari abad ke-6 atau ke-7 Masehi.
-
Kapan Idul Fitri dirayakan? Setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan, umat Islam di seluruh dunia akhirnya bertemu dengan Hari Raya Idul Fitri.
-
Kapan hari raya Idul Fitri dirayakan? Setelah sebulan berpuasa, umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Syawwal.
-
Kapan Hari Raya Idul Fitri dirayakan? Dalam hitungan jam, umat Islam akan menyambut hari kemenangan.
-
Kapan sholat Idul Fitri dikerjakan? Sesuai namanya, sholat sunnah ini dikerjakan pada Hari Raya Idul Fitri atau pada tanggal 1 Syawal Hijriyah.
-
Bagaimana ucapan Idul Fitri bahasa Sunda? Berikut kami sampaikan beberapa ucapan Idul Fitri bahasa Sunda dan artinya yang akan memeriahkan hari raya Anda.
"Kita nggak bisa intervensi, itu wewenangnya MA. Kita menghormati wewenang masing-masing institusi," ujarnya menambahkan.
Ketika ditanya kapan kiranya pelaksanaan eksekusi mati tahap III ini akan dilakukan, Rum mengaku pihaknya belum bisa menentukan kapan tanggal pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Yang jelas, lanjut Rum, berbagai upaya yang harus dilakukan Kejagung dalam mempersiapkan eksekusi tersebut sudah dilakukan sejak dini, termasuk dalam hal koordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya.
"Tanggal pastinya belum kita tentukan, tapi nanti akan kita umumkan kemudian. Kalau gambaran sebelumnya kan katanya setelah Idul Fitri, nah ini sekarang kita masih mempersiapkannya," kata Rum.
"Kita juga masih koordinasi dengan MK dan seluruh stakeholder, mengenai ketentuan bahwa grasi bisa lebih dari setahun. Kalau aturan yang lama kan hanya setahun saja, jadi kita juga masih menunggu sambil berkoordinasi dengan instansi-instansi yang berwenang," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDPR tidak ingin berasumsi atas peristiwa atau kejadian yang memang belum adanya pernyataan secara resmi.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaSebelum menemui ajalnya, Freddy sungguh-sungguh bertaubat dan tegar menghadapi regu tembak.
Baca Selengkapnya