Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal muluskan izin sawit, Rita Widyasari titip 15 emas batangan buat pengusaha

Gagal muluskan izin sawit, Rita Widyasari titip 15 emas batangan buat pengusaha Sidang perdana Bupati Kutai Kartanegara. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan saksi pada sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari. Hanny Kristianto, General Manager PT Hotel Golden Season, Samarinda mengaku pernah mendapat titipan 15 batang emas dari Rita Widyasari.

Hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Hanny menjelaskan 15 batang emas yang diberikan Rita agar diteruskan kepada Hery Susanto alias Abun, sebagai jaminan. Sebab, Abun telah menggelontorkan sejumlah uang kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait pengurusan izin lahan perkebunan kelapa sawit.

Namun, proses perizinan tak kunjung selesai hingga Abun meminta Rita mengembalikan seluruh uang perizinan. Abun pun kemudian mengutus Hanny, notabene bekerja di perusahaan milik Rita, meminta uang tersebut

Orang lain juga bertanya?

"Emas batangan sebagai jaminan dari Ibu (Rita Widyasari) untuk Abun 19 November. Emas diberikan di pendopo bupati," ujar Hanny, Selasa (27/4).

Titipan emas itu disesali Hanny lantaran Rita menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang Hanny kepada Abun. Sementara Hanny menegaskan tidak memiliki utang apapun.

Hanny menyebutkan, nominal dalam kuitansi tersebut sangat besar yakni Rp 10 miliar. Hanny pun geram atas keterlibatannya dalam pusaran transaksi antara Abun, Rita dan sang suami yang turut membuat kuitansi tersebut.

"Saya diminta tandatangan kuitansi pinjaman Hanny kepada Heru Susanto (Abun) senilai Rp 10 miliar. Saya marah besar, demi Allah," ujarnya.

Hanny kemudian terjebak dalam konflik antara Abun dengan Rita. Dia juga disalahkan oleh Abun lantaran dianggap tidak bisa mengurus perizinan tersebut, sementara dia mengatakan tidak tahu menahu proses perizinan berkaitan kelapa sawit.

Abun pun mengambil tindakan dengan tidak memberi gaji Hanny karena merasa rugi tidak terbitnya izin perkebunan kelapa sawit yang diajukan perusahaan Abun.

Seperti diketahui, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari PT Sawit Golden Prima sebesar Rp 6 miliar. Dari tindak pidana tersebut mengungkap beberapa peran tim 11 yakni sebagai penghubung para pemohon izin dengan Rita untuk menyelesaikan segala kendala di Kutai Kartanegara.

Salah satu anggota tim 11 merupakan Khairuddin. Politisi Golkar itu sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara, sebelum akhirnya memutuskan mundur dan bergabung menjadi tim sukses Rita.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kasus Antam vs Budi Said
Update Kasus Antam vs Budi Said

Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.

Baca Selengkapnya
Jawaban Menohok Kejagung Usai Sandra Dewi Ogah Cincin Kawin Disita: Enggak Usah Berpolemik Penyidikan Tak Profesional
Jawaban Menohok Kejagung Usai Sandra Dewi Ogah Cincin Kawin Disita: Enggak Usah Berpolemik Penyidikan Tak Profesional

Penolakan itu disampaikan Sandra Dewi saat sidang kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10).

Baca Selengkapnya
Riuh Ruang Sidang Korupsi Timah saat Sandra Dewi Singgung Cincin Kawin: Mau Disita, Enggak Saya Kasih
Riuh Ruang Sidang Korupsi Timah saat Sandra Dewi Singgung Cincin Kawin: Mau Disita, Enggak Saya Kasih

Pada kesempatan itu, Sandra Dewi mengaku keberatan dengan penyitaan terhadap 141 buah emas yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Selengkapnya
Kasus Emas Antam, Pegawai Tegaskan Tidak Ada Diskon dari Pembelian dalam Perkara Korupsi Crazy Rich Surabaya
Kasus Emas Antam, Pegawai Tegaskan Tidak Ada Diskon dari Pembelian dalam Perkara Korupsi Crazy Rich Surabaya

Pemberian diskon itu baru diberikan khusus kepada reseller tertentu.

Baca Selengkapnya
Sandra Dewi Buka-bukaan soal Transfer Rp10 Miliar ke Rekening Istri Bos Smelter Swasta
Sandra Dewi Buka-bukaan soal Transfer Rp10 Miliar ke Rekening Istri Bos Smelter Swasta

Sandra Dewi mengungkapkan awal mula dirinya mentransfer uang Rp10 miliar ke rekening istri bos smelter swasta.

Baca Selengkapnya
Sandra Dewi Protes Tas Brandednya Disita, Ini Respons Kejagung
Sandra Dewi Protes Tas Brandednya Disita, Ini Respons Kejagung

Penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung
Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung

Sandra Dewi beralasan cincin tersebut sakral sehingga tak bisa disita.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar
Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar

Hal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Sandra Dewi Klaim Harvey Moeis Hanya Bantu Teman dalam Kasus Korupsi Timah
Sandra Dewi Klaim Harvey Moeis Hanya Bantu Teman dalam Kasus Korupsi Timah

rtis Sandra Dewi mengatakan sang suami Harvey Moies hanya membantu temannya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya