Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Grasi ditolak, eksekusi terpidana mati Silvester tunggu waktu

Grasi ditolak, eksekusi terpidana mati Silvester tunggu waktu Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak permohonan grasi bagi terpidana mati asal Nigeria, Silvester Obiekwe alias Mustofa. Menurutnya, penolakan grasi akan menjadi acuan bagi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi mati.

"Sudah ada keputusan penolakan grasi bagi Silvester," ujar Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Selain itu, Prasetyo menuturkan, dia belum memastikan apakah Silvester akan menjadi salah satu terpidana mati yang dieksekusi pada tahap II. Namun, ia memastikan Kejaksaan dapat melakukan eksekusi bagi terpidana mati yang sudah ditolak grasinya.

Orang lain juga bertanya?

Prasetyo juga belum memberitahukan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati tahap II. Namun, kata dia, terpidana yang akan dieksekusi dalam tahap berikutnya, tidak lebih sedikit dari pelaksanaan eksekusi tahap I yang berjumlah enam orang.

Silvester adalah terpidana mati, yang menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah pengendali peredaran narkotika dari dalam lapas. Keterlibatan Sylvester diketahui pada saat BNN mengungkap sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Jakarta, pada 25 Januari 2015 lalu.

Selain Silvester, Presiden juga menolak grasi WNA asal Nigeria lainnya yaitu Okwudili Oyatanze. Kejagung sudah menerima salinan resmi penolakan grasi terpidana mati kejahatan narkotika atas nama Silvester Obiekwe Nwolise Keppres No. 11/G Tahun 2015 dan atas nama Okwudili Oyatanze Keppres No. 14/G Tahun 2015. Keduanya bertanggal 5 Februari 2015.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya