Gugatan Serge diterima PTUN, Kejagung sindir nasionalisme pengacara
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Zainal Abidin, satu-satunya warga negara Indonesia yang menghadapi eksekusi mati. Atas hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai itu dilakukan untuk memperlancar proses hukum yang ada.
"Saya sudah dengar (PK Zainal Abidin ditolak). Itu kan berarti memberikan ketetapan pada proses hukum yang kita lakukan. Itu memperlancar proses hukum yang ada. Kalau yang lain seperti Serge itu kan diterima pengadilan, ya, sudah kita hormati," ujar Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (27/4).
Tidak hanya itu, Prasetyo juga mengatakan bahwa pengacara para terpidana mati seharusnya menjelaskan mengenai upaya hukum yang ada di Indonesia. Seperti halnya yang dilakukan Serge Aresky Atlaoui sebagai warga Prancis yang mengajukan gugatan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa banyak orang Batak jadi pengacara? Dari hikayat dan asal usul tersebut, kampung Huta Siallagan menjadi hikayat asal usul banyaknya orang Batak berprofesi pengacara. Di samping faktor karakteristik orang Batak yang dikenal galak, keras, dan berbicara keras.
-
Siapa pengacara Pegi Setiawan? Pegi Setiawan resmi dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Pegi turut dibantu tim kuasa hukum profesional. Salah satunya yakni sosok Toni RM.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
"Mestinya seorang pengacara itu membela kepentingan bangsa. Kan tidak lazim menggugat grasi ke PTUN, tapi karena diterima pengadilan ya kita hormati proses hukum yang ada," kata Prasetyo.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaPengacara kondang yang juga anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menegaskan, jika gugatan kubu 01 dan 03 super cengeng.
Baca SelengkapnyaMahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.
Baca SelengkapnyaPraktisi hukum Razman Arif Nasution merespons sindiran pedas Toni RM selaku pengacara Pegi Setiawan usai menang praperadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara kondang Hotman Paris kembali menyinggung nama Rocky Gerung
Baca SelengkapnyaPengacara Hotman Paris menolak jika diajak menjadi salah satu bagian di pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaGugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaKader Prabowo Subianto ini mengaku sudah tidak mampu menyewa pengacara maupun saksi
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaKetua MK yang juga memimpin sidang, Suhartoyo, terlihat tersenyum
Baca SelengkapnyaOtto mencontohkan, Amicus Curiae mestinya diajukan oleh pihak yang tidak partisan semisal dari kampus karena memberikan sudut padang kepada pengadilan.
Baca Selengkapnya