Guru Honorer Mengadu ke DPR, Bertahun-tahun Mengajar tapi Tak Jadi ASN
Puluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Puluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru telah disahkan.
Guru Honorer Mengadu ke DPR, Bertahun-tahun Mengajar tapi Tak Jadi ASN
Guru honorer yang menyampaikan keluh kesahnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat , serta Forum Guru PPG Kategori A (FGPKA) 2023.
"Kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun tetapi malah yang dapat dari swasta, sekarang ini masalah guru tidak selesai, apalagi yang tenaga pendidik," kata Ketua II Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Jawa Tengah Wiji dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR dengan FKGH di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu, (8/11).
Wiji berharap dengan disahkannya undang-undang tersebut, pemerintah akan lebih memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer daripada merekrut pegawai baru. "Jadi kami berharap P1 dari swasta dihentikan dan fokus di tahun 2024 untuk mengesahkan honorer yang sudah bertahun-tahun di sekolah negeri," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, seorang perwakilan guru honorer dari Jawa Timur mengaku menghadapi persoalan pada seleksi PPPK guru honorer. "Seperti menunggu pelangi setelah badai nyatanya kami masih masih terhantam badai dan badai lagi," ujarnya.
"Perekrutan seleksi P3K tak urung membuat kami para guru honorer di sini kena mental, insecure begitu adanya," sambungnya.
Ia berharap kepada Komisi X DPR RI untuk membantu menuntaskan seleksi PPPK pada tahun 2024 mendatang. "Besar harapan saya nantinya panjenengan-panjenengan semua ini membantu kami, mengawal kami untuk di tuntaskan pada seleksi atau pada 2024," ujarnya.
Ketua FKGH Jawa Timur Subagio juga meminta pemerintah sungguh-sungguh ingin menyelesaikan masalah para honorer agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik.
"Ini kan berarti dalam tanda kutip ada permainan, yang disebut honorer itu kami, yang ada di instansi negeri," kata dia seraya menambahkan "Bukan bermaksud menjelek-jelekkan orang lain, tapi kalau model begini terus kapan selesai? Apakah 2024 atau berjanji kembali pada 2025? Saya harap Komisi X mengawasi," harapnya.
Setelah mendengarkan keluhan para guru honorer, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf membacakan kesimpulan dari rapat itu. Dia di antaranya menyatakan Komisi X mengapresiasi aspirasi dari para guru honorer.
Komisi X pun meminta agar FKGH Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur menyampaikan data rinci mengenai guru honorer di sekolah negeri yang belum diangkat menjadi PPPK. "Untuk selanjutnya disampaikan kepada Kemendikbudristek," kata Dede Yusuf.
Kemendikbudristek juga didorong untuk melakukan verifikasi ulang terhadap penempatan guru honorer yang lolos PPPK di sekolah negeri dan guru honorer yang sudah lama mengabdi agar dapat dicarikan solusi yang tepat.