Hakim di Pekanbaru Tak Ikut Cuti Pilih Tetap Gelar Persidangan, Ini Alasannya
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal terhitung mulai 7 sampai 11 Oktober 2024.
Para Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mendukung Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Namun, hakim tidak ikut cuti massal karena masih ada sidang yang harus diselesaikan.
Aksi SHI melakukan cuti massal terhitung mulai 7 sampai 11 Oktober 2024. Dalam masa itu, mereka menggelar aksi di Jakarta dan menuntut kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim.
Pantauan di PN Pekanbaru, terlihat suasana sepi dan tidak ada aktivitas di ruang sidang. Sejumlah hakim, pengacara dan hakim masih terlihat ke luar masuk ruangan mereka.
Hakim Daniel Ronald mengatakan, hakim PN Pekanbaru mendukung aksi SHI dalam memperjuangkan haknya. Namun masih ada beberapa persidangan yang harus dilaksanakan.
"Terkait dengan pelaksanaan persidangan yang sudah terjadwal lama, tetap disidangkan tapi memang dari seminggu lalu sudah kita jadwalkan ke minggu berikutnya," kata Daniel.
"Jadi seminggu ini PN Pekanbaru ya notabene persidangan tidak ada, kecuali persidangan yang sudah ditunda (atau dijadwalkan) jauh-jauh sebelumnya," tambah dia.
Daniel menyebut aktivitas persidangan berjalan normal. "(Hari ini) yang saya lihat tidak sampai 10 (persidangan). Itu pun sidang-sidang yang sudah dijadwalkan sejak 2 minggu lalu," jelas Daniel.
Disinggung soal aksi SHI ini Daniel berujar, ia pribadi dan beberapa hakim di PN Pekanbaru tidak ikut mogok kerja. Menurutnya, hakim PN Pekanbaru memilih cara yang lebih persuasif.
"Artinya pelayanan masyarakat tetap kita jaga dan kita buat pelayanan senormal mungkin tanpa ada gangguan," kata Daniel.
"Terkait aksi sepenuhnya yang digaungkan, sepenuhnya kita dukung dengan cara kita dengan menjadwalkan sidang selain tanggal 7 sampai 14 Oktober itu," pungkasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M. Arief Yunandi, membenarkan sidang yang dijadwalkan berlangsung minggu ini ditunda karena adanya kegiatan lain yang dilakukan oleh hakim.
"Sidang memang ditunda untuk minggu ini, namun tidak disebutkan apakah penundaan ini terkait dengan aksi solidaritas yang berlangsung," jelas Arief saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan, penundaan ini dapat menghambat proses penyelesaian perkara, meskipun secara administratif tidak akan berpengaruh signifikan. "Masa tahanan masih memadai, jadi secara administratif tidak ada masalah," tutur Arief.
Arief juga menjelaskan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan panitera untuk memastikan bahwa perkara anak tetap dapat dilayani dalam waktu yang singkat. "Kami berkomitmen agar agenda perkara dapat berlangsung cepat dan efisien," katanya.
Mengenai dampak aksi solidaritas tersebut, Arief menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara akan terpengaruh, tetapi masih ada waktu untuk melakukan pelimpahan yang diperlukan.