Hakim Minta Aset Crazy Rich PIK Helena Lim Dikembalikan, Ini Reaksi MA
Helena sebelumnya juga divonis lima tahun penjara terkait kasus timah.
Selain menjatuhkan vonis lima tahun penjara, Majelis Hakim Tipikor memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset Helena Lim. Helena menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.
Mahkamah Agung (MA) menjelaskan, perintah itu dilakukan karena aset crazy rich PIK itu dinilai tidak ada kaitannya dengan kejahatan atau tindak pidana.
“Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata Juru Bicara MA Yanto, di Gedung MA, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (3/1).
Yanto menjelaskan,pengembalian aset dapat dilakukan bila di persidangan terbukti tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah diatur benda yang disita untuk suatu perkara dapat dikembalikan ke pemiliknya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa aset juga dapat disita sesuai dengan Pasal 39 dan 42 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi, barang-barang bukti yang diajukan di persidangan yang diperoleh atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dapat disita untuk negara atau dimusnahkan atau untuk negara, seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/12), memerintahkan agar aset Helena Lim dikembalikan ke yang bersangkutan.