Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Perintahkan Richard Muljadi Direhabilitasi

Hakim Perintahkan Richard Muljadi Direhabilitasi Terdakwa kasus penggguna kokain Richard Muljadi. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan kepada terdakwa Richard Muljadi atas kepemilikan narkoba jenis kokain. Namun, Hakim memerintahkan terdakwa tidak ditahan di penjara melainkan direhabilitasi. Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Krisnugroho, Kamis (28/2).

Kris menyatakan, terdakwa Richard Muljadi bersalah melakukan tindak pidana. Richard terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun enam bulan, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," kata Krisnugroho.

"Memerintahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur," imbuh dia

Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa uang 5 dolar Australia yang terpapar narkotika berjenis Kokain seberat 0,03854 gram untuk dimusnahkan. Sedangkan, iPhone X milik Richard yang sebelumnya disita dikembalikan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman Richard karena menggunakan narkoba. Sementara itu, dari hal yang meringankan, Richard dianggap mau mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan direhabilitasi sesuai rujukan RSKO.

Atas vonis itu, pengacara dan jaksa pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya mewakili terdakwa menyatakan pikir-pikir," ucap pengacara.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya