Hamdan: Siap berperkara juga harus siap kalah
Merdeka.com - Setelah kejadian perusakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11) kemarin, MK langsung memberikan keterangan resmi. Ketua MK Hamdan Zoelva , menjelaskan peristiwa perusakan itu terjadi sangat cepat.
"Peristiwa anarkistis itu yang terjadi di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (14/11) terjadi sangat cepat. Saat itu majelis telah selesai membaca putusan perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 dengan Pemohon Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji dan tengah membacakan putusan Nomor 91/PHPU.D-XI/2013 dengan Pemohon H Abdullah Tausikal dan Hendrik Lewerissa," kata Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/11).
Hamdan menuturkan, saat pembacaan putusan untuk pasangan Abdullah dan Hendrik, segerombolan orang mendobrak ruang sidang dan masuk beramai-ramai. Setelah itu, dalam penjelasan Hamdan, massa itu berteriak-teriak di dalam ruang sidang.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang Hotman Paris sebut kalah dalam perdebatan sidang MK? Hotman merasa timnya sudah menang 12-0 melawan pemohon, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Segerombolan orang itu berteriak di tengah sidang yang sedang berlangsung. Pada saat bersamaan, saya selaku Ketua Majelis Hakim mengambil inisiatif, untuk menghentikan sidang guna memberikan kesempatan kepada aparat keamanan untuk mengendalikan situasi dan mengamankan orang-orang yang bertindak anarkistis itu," ujar Hamdan.
Hamdan melanjutkan, setelah itu sekitar satu setengah jam kemudian MK melanjutkan persidangan putusan perkara sengketa Pilkada Provinsi Maluku Nomor 92/PHPU.D-XI/2013 dengan Pemohon Jacobus F Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe. Kemudian dilanjutkan dengan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Usai kejadian perusakan itu, Hamdan meminta pihak yang berperkara untuk menjaga wibawa negara dan menerima hasil putusan persidangan. Lebih lanjut Hamdan mengatakan, lebih-lebih dengan meluapkan kekalahan usai persidangan dengan tindakan perusakan.
"Silakan tidak puas, siapa pun dalam sidang di MK pasti ada yang tidak puas, tidak mungkin dua-duanya dimenangkan. Putusan pengadilan pasti seperti itu," pungkasnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggelar acara halal bihalal di Jakarta pada Minggu (21/4).
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaJangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 2 April 2024
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024
Baca Selengkapnya