Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICMI nilai Kemenag tak perlu keluarkan rekomendasi 200 mubalig

ICMI nilai Kemenag tak perlu keluarkan rekomendasi 200 mubalig Jimly Asshiddiqie. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimmly Asshiddiqie mengimbau agar Kementerian Agama tidak lagi merilis daftar rekomendasi mubalig. Sedianya, Kementerian Agama menurut Jimmly cukup melakukan pendataan para mubalig di Indonesia.

Mantan Ketua DKPP itu berargumen rilis nama-nama mubalig tidak akan ada habisnya. Manfaatnya pun tidak cukup maksimal. Sebab, tiap tahunnya selalu muncul mubalig-mubalig baru.

Usul Jimly itu termasuk untuk rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang melakukan standarisasi terhadap nama-nama mubalig yang direkomendasikan Kementerian Agama akan menggandeng organisasi masyarakat dalam proses penilaiannya.

Orang lain juga bertanya?

"Enggak ada gunanya kalau 200 nanti ditambah lagi 400 (nama mubalig) konsepnya sudah dimarahi banyak orang, sudah disalahpahami, Mubalig di Indonesia tiap hari ada, muncul bertambah lagi mubalig baru dan itu tidak bisa dihalangi," ujar Jimmly di Jakarta, Selasa (22/5).

"Enggak perlu, perbaiki saja sistem administrasinya," imbuhnya.

Meski demikian, Jimmly memahami maksud Kemenag membuat kebijakan tersebut gar bertujuan untuk keberlangsungan beragama dengan baik. Meski dirasa kebijakan itu pada akhirnya kurang tepat.

Oleh sebab itu, ia menyarankan selain melakukan pendataan, para mubalig di setiap masjid ataupun musala dan rumah ibadah lainnya diberikan pelatihan dan pendidikan dalam penyampaian ceramahnya.

Dia juga meminta seluruh masyarakat tidak meributkan hal ini berlarut-larut.

"Jadi Kemenag saya anjurkan membuat database keagamaan yang lengkap, utuh, termasuk membimbing semua rumah ibadah punya database, tukasnya.

Diketahui, Kementerian Agama merilis 200 nama rekomendasi mubalig. Sejak perilisannya, menuai beragam kritik.

Menanggapi hal itu, MUI diwakili Ketua Dewan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis menjelaskan standarisasi mubalig dan namanya telah dipublikasikan tidak bersifat mengikat. Adapun jika mubalig tidak berkenan masuk dalam daftar nama rekomendasi mubalig, tidak dipersoalkan.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Bantah Mengeluarkan Fatwa 125 Daftar Produk Pro Israel, Ini Penjelasannya
MUI Bantah Mengeluarkan Fatwa 125 Daftar Produk Pro Israel, Ini Penjelasannya

Benarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Tak Terlalu Penting Buat PKB Ada di Kabinet atau Tidak
Cak Imin: Tak Terlalu Penting Buat PKB Ada di Kabinet atau Tidak

PKB mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran sudah cukup.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji

Kementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Selengkapnya
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran

Cak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ogah Komentari Isu Muktamar PKB Tandingan: Wong Nggak Jelas
Cak Imin Ogah Komentari Isu Muktamar PKB Tandingan: Wong Nggak Jelas

PKB baru saja menyelesaikan pelaksanaan Muktamar PKB ke-VI yang digelar di Nusa Dua, Bali, 24-25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting

Moeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.

Baca Selengkapnya
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?
Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres: Masalah Sepele, Enggak Usah Dipolitisasi
Jimly Asshiddiqie Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres: Masalah Sepele, Enggak Usah Dipolitisasi

Penggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Baca Selengkapnya
Tokoh Muhammadiyah dan NU Nilai Pansus Haji Tak Perlu, Ini Alasannya
Tokoh Muhammadiyah dan NU Nilai Pansus Haji Tak Perlu, Ini Alasannya

Sejumlah tokoh Muhammadiyah dan NU sepakat menilai Pansus Angket Haji belum perlu dilakukan, kenapa?

Baca Selengkapnya
Ketum PBNU: Tidak Ada Alasan untuk Memakzulkan Jokowi
Ketum PBNU: Tidak Ada Alasan untuk Memakzulkan Jokowi

Gus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi tersebut.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie soal Pencalonan Dharma-Kun Bagus di Pilgub Jakarta: Sangat Bagus
Jimly Asshiddiqie soal Pencalonan Dharma-Kun Bagus di Pilgub Jakarta: Sangat Bagus

Masyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Tegaskan Netral, Bantah Klaim Ikut Kawal Suara AMIN di Pilpres 2024
Muhammadiyah Tegaskan Netral, Bantah Klaim Ikut Kawal Suara AMIN di Pilpres 2024

Muhammadiyah tak terlibat timses mana pun di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya