Iklan Perindo tidak wajar, 4 stasiun tv milik Hary Tanoe ditegur KPI
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi peringatan bagi empat televisi milik Hary Tanoe, di antaranya RCTI, MNC TV, I-News TV dan Global TV. Keempatnya dinilai telah menayangkan iklan Partai Perindo dengan intensitas tidak wajar.
Dalam siaran persnya, Jumat (21/10), KPI Pusat menegur keempat stasiun televisi itu karena tayangan iklan dengan muatan mars Partai Perindo berpotensi mengganggu kenyamanan publik. Selain itu, siaran iklan Partai Perindo tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepentingan publik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
KPI Pusat juga menerima banyak aduan dari masyarakat perihal tayangan iklan Partai Perindo. Berdasarkan data pengaduan masyarakat yang KPI Pusat terima, siaran iklan Partai Perindo dinilai sangat sering ditayangkan.
-
Apa yang menjadi peran penting TVRI dalam dunia penyiaran Indonesia? TVRI tentu berperan penting dalam perkembangan dunia penyiaran negara Indonesia.
-
Bagaimana Kominfo PPI mengelola TV digital di daerah 3T? TVRI diberi tugas membangun infrastruktur untuk memancarkan frekuensi TV digital di wilayah 3T yang sering disebut dengan istilah blank spot itu.
-
Apa tujuan Kominfo PPI dengan program TV digital di daerah 3T? Mengalihkan teknologi siaran TV ke digital juga bikin spektrum frekuensi radio yang selama 60 tahun dipakai TV analog bisa digunakan sebagian untuk layanan internet. Ada Frekuensi tersisa atau dividen digital sebesar 112 Mhz. Sisa frekuensi ini bisa dipakai untuk layanan internet seperti 4G, 5G, dan teknologi yang mungkin ada muncul di masa depan.
-
Siapa yang mengusulkan berdirinya stasiun televisi di Indonesia? Tokoh yang tidak bisa dilepaskan dari kehadiran TVRI adalah Maladi, seorang mantan penyiar RRI.
-
Apa yang terjadi pada RRI Padang di era Orde Baru? Di masa Orde Baru, banyak terjadi dinamika di tubuh RRI Padang. Banyak pergantian pemimpin dan sempat mendapatkan bantuan dari Pemprov Sumbar berupa mobil dinas untuk menunjang siaran pedesaan pada tahun 1980-an.Tak sampai situ, peralatan penyiaran juga terus berbenah. Salah satunya merehabilitasi dua buah studio dan menambah dua set peralatan studio atau pemancar dan AC.
-
Siapa yang pertama kali meluncurkan televisi di Indonesia? Indonesia meluncurkan stasiun televisi pertamanya, TVRI, pada tahun 1962.
Dalam empat surat peringatan itu, KPI Pusat menjelaskan bahwa peringatan yang dilayangkan merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
KPI Pusat berharap RCTI, Global TV, MNC TV dan I-News TV segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar mengatakan, seharusnya pemilik televisi memahami etika jelang kontestasi politik 2024.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli menilai tayangan azan yang memperlihatkan sosok Ganjar bisa diartikan sebagai kampanye.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaPelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca SelengkapnyaLagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan yang masih mengandalkan TV sebagai media iklan.
Baca Selengkapnya