TVRI adalah jaringan televisi publik pertama milik Indonesia, ini sejarahnya.
24 Agustus 1962 TVRI Diluncurkan, Menjadi Stasiun Televisi Pertama di Indonesia
Televisi Republik Indonesia yang disingkat TVRI adalah jaringan televisi publik berskala nasional pertama di Indonesia. TVRI berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Publik bersama Radio Republik Indonesia (RRI), yang ditetapkan melalui Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. Sebagai jaringan televisi pertama di Indonesia, TVRI perdana mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962.
Pada saat itu, TVRI memonopoli siaran televisi di Indonesia hingga tahun 1989. Setelahnya, televisi swasta pertama Indonesia yakni RCTI, didirikan.
Melansir Wikipedia, TVRI saat ini mengudara di seluruh wilayah Indonesia dengan menjalankan 3 saluran televisi nasional dan 32 stasiun televisi daerah, serta didukung 361 stasiun transmisi (termasuk 129 stasiun transmisi digital) di seluruh provinsi Indonesia.
Selain di televisi konvensional, siaran TVRI juga dapat ditonton melalui siaran streaming di situs resmi, aplikasi TVRI Klik, dan layanan OTT lainnya.
TVRI tentu berperan penting dalam perkembangan dunia penyiaran negara Indonesia. Menyambut hari jadinya yang ke 61 tahun ini, berikut sejarah lengkap mengenai TVRI yang menarik dipelajari.
Sejarah Berdirinya TVRI
TVRI berdiri pada 24 Agustus 1962 berdasarkan SK Menpen RI No.20/SK/VII/61, dan ditandai dengan siaran perdana Asian Games ke IV di Stadion Utama Gelanggang Olah Raga Bung Karno.
Kehadiran TVRI disiapkan dalam waktu kurang dari sepuluh bulan. Tokoh yang tidak bisa dilepaskan dari kehadiran TVRI adalah Maladi, seorang mantan penyiar RRI. Maladi adalah mantan Menteri Penerangan (1959–1962) dan mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (1964–1966). Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI antara 1950 hingga 1959.
R. Maladi merupakan orang yang pertama kali mengusulkan gagasan berdirinya stasiun televisi di Indonesia pada tahun 1955 dan direncanakan untuk membantu sosialisasi pemerintah dalam pemilihan umum pertama yang akan diadakan pada tahun tersebut.
Meskipun Presiden Soekarno, yang pada saat itu tidak memegang kekuasaan karena Indonesia di waktu itu bersistem parlementer, tertarik dengan usulan Maladi, kabinet yang berkuasa saat itu menolaknya karena dianggap terlalu mahal.
Setelah Maladi menjadi Menteri Penerangan pada 1959, ia kembali mengusulkan ide tersebut ke Presiden Soekarno yang kali ini sudah memegang kekuasaan pada era Demokrasi Terpimpin.
Sang menteri berpendapat bahwa dengan berhasilnya Indonesia terpilih sebagai calon tuan rumah Asian Games keempat pada tahun 1962, maka televisi dianggap mampu menjadi alat mengembangkan persatuan dan kesatuan nasional lewat acara olahraga yang disiarkan, minimal satu cabang olahraga per hari.
Usulan Maladi tersebut kemudian mulai diterima berbagai pihak, termasuk Presiden, sehingga pada tahun 1960, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mengeluarkan Tap MPRS No. II/MPRS/1960 yang mendorong pendirian sebuah stasiun televisi, yang pada saat itu direncanakan sebagai televisi pendidikan dan beroperasi di universitas.
Rencana penyelenggaraan siaran televisi pertama akhirnya mulai terwujud ketika pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukkan proyek media massa televisi ke dalam proyek pembangunan Asian Games IV di bawah lembaga Komando Urusan Proyek Asian Games IV (KUPAG).
Pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia (SK Menpen) No. 20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2TV). Lembaga ini diketuai oleh R.M. Soetarto, kepala Direktorat Perfilman Negara.
Untuk mempelajari lebih dalam tentang pertelevisian, Presiden bahkan kemudian mengirim Soetarto ke New York dan Atlanta, Amerika Serikat.
Mengutip laman tvri.go.id, dengan menempati gedung yang semula dihajatkan sebagai Kampus Akademi Penerangan, program siaran disiapkan, dikemas dan dipancarluaskan memakai jaringan teresterial.
Secara kronologis status TVRI Tahun 1963 Berbentuk Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia. TVRI juga merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah NKRI.
Pergolakan Status TVRI
Memasuki era Reformasi bersamaan dengan dilikuidasinya Departemen Penerangan, melalui Keppres No.355/M/1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional, status hukum TVRI mengambang.
Tahun 1976 TVRI berubah status menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis) dibawah Departemen Penerangan.
Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Kepmen No.l01/KEP/m.pan/1/2000 (5 Januari 2000) menugaskan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Televisi serta Unit Pelaksana Teknis di Jakarta dan Daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
Tahun 2000 status TVRI berubah menjadi PERJAN (Perusahaan Jawatan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2000.
Secara kelembagaan TVRI berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI.
September 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Dengan terbitnya PP Nomor 64 Tahun 2001 Pembinaan Perjan TVRI dari Departemen Keuangan dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
Status TVRI berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen Keuangan RI dan Kantor Menteri Negara BUMN setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) pada Tanggal 17 April 2002.
Namun sejak tahun 2005 hingga kini, Status TVRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Sebagai televisi publik, LPP TVRI mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangakau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Visi Misi TVRI
Adapun visi dan misi yang diemban oleh Televisi Republik Indonesia atau TVRI adalah sebagai berikut:
Visi
Visi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah menjadi lembaga penyiaran kelas dunia yang memotivasi dan memberdayakan, melalui program informasi, pendidikan dan hiburan yang menguatkan persatuan dan keberagaman guna meningkatkan martabat bangsa.
Misi
Misi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah:
1. Menyelenggara program siaran yang terpercaya, memotivasi, dan memberdayakan yang menguatkan kesatuan dan keberagaman guna meningkatkan martabat bangsa.
2. Mengelola sumber daya keuangan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel dan kredibel, secara profesional, modern, serta terukur kemanfaatannya.
3. Menyelenggarakan penyiaran berbasis digital konvergensi dalam bentuk layanan multiplatform dengan menggunakan teknologi terkini, yang dikelola secara modern dan tepat guna, serta dapat diakses secara global.
4. Menyelenggarakan tata kelola sumber daya manusia yang berkualitas, kompeten, kreatif dan beretika secara transparan berbasis meritokrasi, serta mencerminkan keberagaman.
5. Menyelenggarakan tata kelola kelembagaan beserta tata kerjanya yang ramping dan dinamis, serta pengelolaan aset secara optimal dan tepat guna berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Mengoptimalkan pemanfaatan aset, meningkatkan pendapatan siaran iklan, dan usaha lain terkait penyelenggaraan penyiaran, serta pengembangan bisnis sesuai peraturan perundang-undangan.