Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu
Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu
Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
"Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Benny Sabdo dalam sidang yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (19/10).
Majelis pemeriksa menyatakan PAN melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan video sosialisasi di YouTube 'PAN TV', TikTok 'Sahabat PAN', dan iklan di media elektronik Trans 7.
Keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa hal, salah satunya lagu 'PAN PAN PAN' yang ada di video sosialisasi terlapor telah memenuhi unsur adanya citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik beserta pemilu.
"Citra diri yang ada dalam iklan Partai PAN dapat dilihat dari lirik lagu dan tampilan bagian akhir iklan tersebut. Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata anggota Majelis Sakhroji, demikian dikutip Antara.
Sakhroji menambahkan tindakan yang dilakukan oleh terlapor dengan menayangkan iklan sosialisasi parpol dapat dikatakan juga sebagai tindakan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dan peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
Bawaslu DKI akan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Majelis pemeriksa turut menyatakan penayangan iklan sosialisasi terlapor di media elektronik Trans 7 patut diduga melanggar UU lainnya, yaitu pasal 36 ayat 4 junto pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sehingga menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya.
Oleh karena itu, Bawaslu DKI akan merekomendasikan kepada KPI untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Kamis pukul 16.00 WIB.
Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan, diwakili oleh Atiq Amalia selaku Ketua Bawaslu Jaksel dan anggota Bawaslu Jaksel Ahmad Fahlevi, Lensi Anah, dan Asyari. Sementara itu, pihak terlapor atau DPP PAN tidak menghadiri sidang putusan karena ada konsolidasi partai.