Ikut tender e-KTP, keponakan Setnov beli perusahaan adik Narogong
Merdeka.com - Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, mengakui membeli PT Murakabi Sejahtera dari Vidi Gunawan. Vidi merupakan adik kandung pengusaha Andi Narogong, tersangka KPK dalam kasus e-KTP.
"Murakabi saya beli dari saham Pak Vidi," kata Irvan saat menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan penjabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/4).
Irvan mengatakan, dia membeli kepemilikan 30 persen saham Murakabi dari Vidi pada 2006. Selebihnya saham dimiliki Deniarto, pensiunan PT Pertamina yang kemudian menjabat sebagai direktur utama.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
Ditanya JPU KPK, Irene Putri, berapa nilai kepemilikan 30 persen tersebut, Irvan menjawab Rp 30 juta.
Jumlah ini mencengangkan Jaksa Irene mengingat modal Murakabi berarti hanya berkisar Rp 100 juta dan berani mengikuti tender e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
"Saksi tahu padanan Anda itu PNRI, BUMN besar," kata Irene.
"Kami cukup percaya diri ikut tender," timpal Irvan.
Jaksa Irene kemudian menanyakan kepada Irvan mengapa Murakabi yang menjadi ketua konsorsium, bukannya perusahaan lain yang keuangannya lebih baik.
"Hanya Murakabi yang punya sertifikasi percetakan," kata Irvanto.
Masih belum puas, Jaksa Irene bertanya apakah kepercayaan diri Irvanto menjadikan Murakabi ketua konsorsium dan ikut tender e-KTP, karena pemiliknya masih punya hubungan dengan Setya Novanto.
"Tidak ada urusannya," jawab Irvan.
Dalam dakwaan KPK untuk Irman dan Sugiharto, Konsorsium Murakabi dan Konsorsium Astragrapia sengaja dibuat hanya sebagai pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah diskenariokan menjadi pemenang tender e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Total kerugian negara akibat praktik kongkalikong ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaPara tersangka selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaRafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaErnie Meike akan didalami seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU yang menjerat sang suami, Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya