Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan MK putus Polri masih berwenang terbitkan SIM, STNK & BPKB

Ini alasan MK putus Polri masih berwenang terbitkan SIM, STNK & BPKB Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kewenangan Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam amar putusannya, MK menyebut kewenangan adalah bagian dari persoalan keamanan dan ketertiban dalam arti luas.

MK menilai, kemampuan instansi pemerintahan dalam penegakan hukum, khususnya dalam forensik, hanya bisa dilakukan oleh Polri. Selain itu, agar lebih mudah bagi polisi untuk mengungkap tindak pidana.

"Sehingga pemberian kewenangan itu kepada kepolisian adalah efektif dan efisiensi (pengungkapan kejahatan)," ujar Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).

Selain itu, pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi kendaraan serta penerbitan SIM, STNK, dan BPKB merupakan bentuk pelayanan administrasi negara dan pemerintahan. Hal itu penting dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Yang salah satu wujudnya adalah terselenggaranya keamanan dan ketertiban berlalu lintas," ujarnya.

Menurut MK, jika kewenangan itu dilimpahkan ke lembaga lain maka tidak ada jaminan kinerja lembaga dimaksud akan lebih baik kinerjanya dari Polri. "Terutama tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Manahan.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengurus dan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih kewenangan Polri. Hal itu karena telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan MK itu atas uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
Dipolisikan Staf Hasto Gara-Gara Penyitaan HP, KPK Siap Adu Bukti
Dipolisikan Staf Hasto Gara-Gara Penyitaan HP, KPK Siap Adu Bukti

KPK siap beradu bukti dengan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi yang melaporkan penyitaan handphonenya dan Hasto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?
Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?

Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini

Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK
Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK

Menurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.

Baca Selengkapnya