Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Main Mal dan Pertokoan Beroperasi di Masa New Normal

Ini Aturan Main Mal dan Pertokoan Beroperasi di Masa New Normal Jokowi tinjau kesiapan New Normal di MRT. ©TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomer 440-830/2020. Dalam peraturan tersebut juga mengatur terkait protokol kegiatan di tempat umum atau keramaian mulai dari mal hingga pertokoan.

Peraturan tersebut merinci untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat tersebut.

Kemudian pusat perbelanjaan juga harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless). Kemudian, pengelola harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kontak langsung.

Orang lain juga bertanya?

Tidak hanya itu, semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi dari pemerintah daerah wajib untuk menyerahkan 'Rencana Pengelolaan Normal Baru' kepada unit Pemerintah Daerah.

Nantinya pihak pemda akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan atau protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

Selanjutnya pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik atau physical distancing), social distancing setiap gerai, toko.

Semua fasilitas lainnya minimal satu 1 meter tetapi lebih disarankan sejauh dua 2 meter antara individu di semua ruang publik. Tidak hanya itu, dalam situasi keramaian juga tetap memeriksa suhu tubuh.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia

Menkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol

Perusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan SPM jalan tol.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Kunjungi Minimarket di IKN Tapi Wajib Lepas Alas Kaki, Ini Alasan di Baliknya
Wanita Ini Kunjungi Minimarket di IKN Tapi Wajib Lepas Alas Kaki, Ini Alasan di Baliknya

Berbeda dari minimarket biasanya, wanita ini harus melepas alas kaki saat berkunjung ke minimarket di IKN.

Baca Selengkapnya
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM

Dukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border
TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border

TikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
FOTO: Begini Suasana Pasar Tanah Abang Usai TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan
FOTO: Begini Suasana Pasar Tanah Abang Usai TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan

Usai menerbitkan larangan TikTok Shop untuk berjualan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau situasi terbaru Pasar Tanah Abang.

Baca Selengkapnya
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.

Baca Selengkapnya