Ini Aturan yang Membuat Seskab Teddy Indra Wijaya Tak Harus Mundur dari TNI
Maruli pun mengacu Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 soal Seskab di bawah Setmilpres.

Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel atau Letkol menuai polemik. Pasalnya, kenaikan pangkat untuk Sekretaris Kabinet itu dinilai janggan karena minim pretasi.
Di sisi lain, posisi orang dekat Presiden Prabowo Subianto yang menjabat Seskab tersebut dianggap melanggar aturan. Sebab, Teddy masih menjadi perwira aktif di TNI AD.
Hal ini membuatnya Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara. Menurutnya, Teddy tidak harus mundur dari jabatannya karena posisi Seskab yang dijabat Teddy di bawah Sekretaris Militer Presiden.
"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan itu, tidak (mundur). Nggak (melanggar) kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Setmilpres kan tentara," kata Maruli.
Maruli pun mengacu Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 soal Seskab di bawah Setmilpres.
"Ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, dari sejak zaman aturannya ada," kata Maruli.
Teddy Tak Harus Mundur
Maruli menilai, tidak ada masalah tentang kenaikan pangkat itu lantaran Teddy dianggap mampu membantu Presiden dan bisa mengkoordinasikan tugasnya dengan baik.
"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengkoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli.
Senada, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 dibawah Setmilpres.
"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Menurut Agus, jabatan Seskab setara dengan eselon II.
"Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," kata dia.
Perpres Nomor 148 Tahun 2024
Melihat Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2024 di pasal 48 Tentang Kementerian Sekretariat Negara, jabatan Seskab memang dibawah Sekretariat Militer Presiden.
Perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Berikut isi pasal 48 Perpres tersebut:
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk pating banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.