Penjelasan TNI AD Soal Jabatan Wakil Komandan di Kostrad Usai Mayor Teddy Jadi Seskab
Kadispenad mematikan status Teddy tetap sebagai anggota TNI, walaupun sekarang masuk jabatan pemerintahan.
TNI Angkatan Darat (AD) memastikan Mayor Teddy Indra Wijaya secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu, usai dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
"Kalau sudah penugasan di situ (Sekretaris Kabinet), berarti sudah penugasan di luar struktur, tentu nanti akan ada sertijab jabatan organiknya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana. Dikutip dari Antara, Kamis (24/10).
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep. 137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya diputuskan menjadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Para Raider 17/Divif 1/Kostrad.
Teddy yang merupakan lulusan Akademi Militer tahun 2011 menggantikan Mayor Inf Ade Fian yang mendapatkan promosi sebagai Perwira Seksi Operasi Sops Divisi Infanteri 1 Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad).
Namun demikian, ajudan Prabowo Subianto itu secara mengejutkan masuk jajaran kabinet dan menempati jabatan yang dahulu dipegang politikus PDIP Pramono Anung.
Dalam jabatan tersebut, Teddy berperan mendukung pengelolaan manajemen kabinet dalam rangka mendukung kerja presiden dan wakil presiden.
Lebih lanjut, Wahyu memastikan status Teddy tetap sebagai anggota TNI, walaupun sekarang masuk jabatan pemerintahan.
"Seskab itu tidak setingkat menteri, strukturnya di bawah Kemensetneg. Jabatan seskab itu bisa dijabat TNI aktif, termasuk eselon II, maksimal pangkat tertinggi brigjen," kata Wahyu.