Ini Imbauan Polisi kepada Pemilih Pemula di Musim Pilkada
Polisi mendatangi para pelajar SMA 1 Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang menjadi pemilih pemula di Pilkada serentak.
Polisi mendatangi para pelajar SMA 1 Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang menjadi pemilih pemula di Pilkada serentak. Upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait Pilkada, agar tidak terprovokasi informasi hoaks.
Dalam Kesempatan tersebut, personel Satlantas Polsek Ukui yang dipimpin Aipda Dede Ismanto menyampaikan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas, dan imbauan kepada siswa siswi SMAN 1 Ukui yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu pemula, untuk dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada serentak 2024.
Dede Ismanto menyampaikan kepada para pelajar untuk tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu polisi juga mengimbau agar pelajar selalu mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya, dan selalu menjaga keamanan di lingkungan sekolah ataupun di lingkungan tempat tinggal.
"Kami dari Satlantas Polres Pelalawan akan terus berkomitmen untuk terus sosialisasikan etika berlalu lintas yang berkeselamatan. Sehingga bisa menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya pada saat berkendara," kata Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria, Senin (7/10).
Enggarani menyampaikan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri terus mensosialisasikan budaya tertib lalu lintas kepada masyarakat. Kemudian menyampaikan manfaat dari menggunakan helm SNI pada saat berkendara, serta cara berkendara yang berkeselamatan.
Dalam kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat mengerti dan memahami tentang etika dalam berlalu lintas. Selain itu agar lebih menyadari manfaat besar menggunakan helm dan keselamatan anak-anak di jalan raya, baik pada saat berangkat ataupun pulang sekolah. Sehingga terciptanya pelajar yang patuh dan tertib terhadap aturan berlalu lintas pada tahapan Pilkada 2024.
Selain itu dalam sosialisasi tersebut, personel Sat Pantas juga menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
"Kami juga mengimbau kepada pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain itu, petugas juga mengajak pelajar untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Pelalawan. Serta berharap pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban bersama dalam berlalu lintas," pungkas Enggarani.