Ini rincian biaya bikin pelat nomor unik di Jawa Timur
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Dengan aturan ini, pemilik kendaraan yang ingin menginginkan pelat nomor cantik harus mengeluarkan biaya. "Pesan pelat nomor sekarang ini bisa diakses dimana-mana secara gratis. Tapi, kalau untuk pesan pelat nomor cantik harus membayar," terang Kasubdit Regident Polda Jatim AKBP Sumardji, Rabu (4/1).
Sumardji memaparkan biaya untuk pengurusan pelat nomor cantik. Pelat nomor dengan satu angka di tengah dan tanpa ada huruf di belakangnya dikenakan biaya Rp 20 juta. Untuk pelat nomor dengan satu angka di tengah dan ada huruf di belakangnya harus merogoh kocek Rp 15 juta. Untuk pelat nomor kendaraan dengan dua angka di tengah dan tanpa huruf di belakang harus membayar Rp 15 juta.
-
Kenapa plat nomor cantik bisa mahal? Selain dengan angka uang unik, harga untuk membuat pelat nomor khusus itu pun tak main-main yang bahkan harganya setara membeli motor baru.
-
Siapa yang mengatur biaya plat nomor cantik? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mana pada Pasal 1 ayat 1 huruf l tertulis: “Jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan,“
-
Bagaimana cara membuat plat nomor cantik? Langkah selanjutnya, isi formulir khusus untuk membuat nomor cantik dan tentukan nomor cantik yang anda inginkan. Setelah terisi, serahkan formulir tersebut ke petugas, nantinya petugas akan memeriksa berkas dan ketersedian plat nomor yang anda inginkan.
-
Apa saja jenis plat nomor cantik? Berikut harga NRKB pilihan terbagi menjadi 4 kategori, di antaranya: 1. NRKB pilihan untuk 1 angka - Tidak ada huruf belakang angka (blank) Rp 20.000.000 - Ada huruf dibelakang angka per penerbitan Rpp 15.000.000 2. NRKB pilihan untuk 2 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000 3. NRKB pilihan untuk 3 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000 4. NRKB pilihan untuk 4 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
-
Kenapa biaya pajak Toyota Avanza berbeda setiap tahun? Besaran pajak dapat bervariasi tergantung pada denda pajak, sistem progresif, dan asal kendaraan.
Sedangkan untuk nomor kendaraan dua angka dengan huruf di belakang harus bayar Rp 10 juta. Sementara jika menggunakan tiga angka di tengah tanpa huruf di belakang harus mengeluarkan biaya Rp 10 juta.
"Sedangkan untuk pelat nomor di tengahnya tiga angka belakangnya ada hurufnya bayarnya Rp 7,5 juta," ucap dia.
"Kalau untuk nomor kendaraan empat angka, tanpa huruf di belakangnya biayanya Rp 7,5 juta, dan kalau ada hurufnya tarifnya Rp 5 juta," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memiliki plat nomor kendaraan cantik menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi mereka yang menyukainya.
Baca SelengkapnyaBiaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaBiaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaTemukan informasi terkini tentang pajak mobil Toyota Fortuner tahun 2024, serta tips pembayaran dan potongan yang mungkin berlaku.
Baca SelengkapnyaKasus Pemalsuan Pelat Khusus ZZ Terbongkar: Harga Paling Murah Rp55 Juta, Pelanggan Mobil Mewah Rp5 M
Baca SelengkapnyaBiaya pajak mobil Toyota Avanza yang perlu disiapkan. Yuk simak!
Baca Selengkapnya