Ini Syarat Tinggi Badan yang Bikin Joni Kala, Pemanjat Tiang Bendera di NTT Tak Lolos Seleksi TNI
Joni sempat viral karena aksi heroiknya memanjat tiang bendera setinggi 15 meter saat Upacara HUT ke-73 RI tahun 2018 lalu.
Joni Ande Kala alias Bocah Merah Putih asal Desa Silawan, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah menjadi perbincangan.
Bagaimana tidak, pemuda yang sempat viral karena aksi heroiknya memanjat tiang bendera saat Upacara Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2018 silam itu gagal daftar penerimaan taruna TNI TA 2024.
Padahal, lantaran viral berani memanjat tiang bendera setinggi 15 meter untuk mengambil tali yang terlepas, Joni pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk langsung didaftarkan masuk TNI.
"Waktu itu saya ditanya Pak Jokowi mau jadi apa? Saya jawab TNI sehingga Presiden Joko Widodo langsung memberikan jawaban untuk langsung daftarkan diri di Panglima TNI," ungkap Joni.
"Jujur saya, perasaan sangat sedih karena sudah dinyatakan tidak lulus terpilih. Saat saya sampaikan kepada keluarga terutama mama, mereka juga sangat sedih dan kecewa," tambahnya.
Berkaca dari kasus Joni, sebetulnya bagaimana persyaratan masuk TNI TA 2024?
Dikutip situs rekrutmen-tni.mil.id, berikut 19 poin persyaratan penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2024:
1 Warga Negara Indonesia Pria, bukan prajurit TNI/Polri/ PNS.
2 Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu Agama / penghayat kepercayaan).
3 Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4 Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba serta tidak berkacamata.
5 Berumur paling tinggi 22 tahun saat pembukaan Dikma 1 Agustus 2024.
6 Tinggi badan minimal pria 163 cm, dengan berat badan seimbang.
7 Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau Adat.
8 Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan oleh Polri.
9 Tidak berlaku Akte Lahir tunggal dan KK tunggal.
10 Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama Dikma.
11 Tidak berlaku nilai Remedial (bagi lulusan yang masih diberlakukan nilai UN), bagi lulusan dari Negara lain atau lembaga pendidikan diluar naungan Kemendikbudristek, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek atau Dinas Pendidikan Kota maupun Kabupaten.
12 Berijazah SMA/MA jurusan IPA / Kurikullum Merdeka.
13 Bagi yang belum mempunyai KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau surat keterangan.
14 Domisili minimal satu tahun bagi calon di daerah Papua.
15 Calon bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 10 Tahun.
16 Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit.
17 Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
18 Memiliki Kartu BPJS dan dibawa saat pelaksanaan Test.
19 Mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menerima segala resiko yang ditimbulkan dari kelalaian maupun unsur kesengajaan dari diri sendiri.