Ini Wajah Tiga DPO Kasus DNA Pro
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengeluarkan atau menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat tersebut yakni dengan nomor laporan polisi nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT.Bareskrim Polri, tanggal 9 Maret 2022.
"Yang pertama inisial DG, dengan nomor DPO R.08/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022. Kemudian yang kedua inisial F, dengan nomor DPO R.09/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat (17/6).
©2022 Merdeka.com"Kemudian yang ketiga inisial FE, dengan nomor DPO, R.010/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 6 April 2022," tambahnya.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa saja yang perlu diperhatikan fintech terkait UU PDP? Pertama, penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah efektif berlaku per 17 Oktober 2024.'IFsoc menaruh perhatian pada pada keseimbangan antara penegakan dan kesiapan pemerintah serta industri dalam mengimplementasikan UU PDP,' jelas dia.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
Ketiga DPO itu disebutnya dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian.
©2022 Merdeka.comPeran Tiga DPO
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih memburu tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Ketiganya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
Kasubdit I Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, tiga tersangka yang kini masuk DPO memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang tengah ditanganinya.
©2022 Merdeka.com
"Peran yang DPO pertama DZ itu diduga sebagai owner DNA Pro, perlu kita dalami. Kemudian FE itu sebagai founder," kata Yuldi kepada wartawan, Sabtu (28/5).
Selanjutnya, tersangka DG disebut memiliki peran membantu tersangka FE yang menjabat sebagai founder DNA Pro.
"Kemudian, ketiga Devin atau DG peran sebagai co founder, orang yang membantu founder," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang itu yakni ASS, RZ, dan satu lagi belum diketahui identitasnya.
Baca Selengkapnya