Intel Kejagung tangkap buron kasus korupsi di Surabaya
Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang tersangka dari daftar pencarian orang (DPO). Buronan tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur dermaga di pulau terpencil Kabupaten Alor.
"Tersangka bernama Sugiarto Prayitno. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan atau pengembangan infrastruktur transportasi laut atau dermaga di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor provinsi NTT," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Tony menyebutkan jika dalam kasus yang terjadi pada satker pengembangan daerah khusus Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014 ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 45 miliar.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana Brigjen Suryo berhasil lolos dari penangkapan? 'Ya, kamu mau apa?' tegas brigjen Suryo. Tentu saja ini hanya akal-akalan sang Panglima agar bisa lolos dari gerombolan tersebut. Kapten tersebut terlihat bingung. Dia diam saja tidak mengambil tindakan apa-apa.Kesempatan ini digunakan Brigjen Suryo untuk cepat-cepat meninggalkan tempat tersebut.'Kapten, saya mau ke Semarang, kamu tinggal di sini!' perintahnya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Jumlah kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 45 miliar," ujar Tony.
Diketahui, kasus DPO yang ditangani berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTT No: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015 merupakan buronan ke-56 yang berhasil ditangkap tim intelijen Kejagung sepanjang 2015 ini. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPK memiliki tiga buronan tersisa. Berikut tiga buron KPK yang hingga kini belum tertangkap:
Baca Selengkapnya