Ipda Rudy Soik Bantah Ditangkap Saat Karaoke di Jam Dinas: Coba Lihat Petitum, Tidak Ada Seperti Itu
Ipda Rudy Soik membantah tuduhan ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT saat karaoke di jam dinas.
Perwira Menengah (Pama) Yanma Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik membantah tuduhan ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT saat karaoke di jam dinas.
Ipda Rudy Soik meminta semua pihak melihat isi putusan hakim kode etik. Dalam putusan itu, tidak ada pernyataan bahwa dirinya berkaraoke.
Pernyataan ini disampaikan Ipda Rudy Soik menjawab Kapolda NTTT Irjen Daniel Tahi Silitonga yang mengatakan Ipda Rudy Soik terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Propam Polda NTT saat karaoke bersama wanita di jam dinas.
"Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu. Coba nanti dilihat bisa dikonfirmasi, coba perlihatkan putusan petitum putusan, tidak ada seperti itu," kata Rudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Ipda Rudy Soik pun mengaku, sudah menjelaskan kepada Romo soal kenapa dirinya berada di tempat karaoke yang disebut Kapolda NTT.
"Hanya itu saja dan memang yang disampaikan seperti itu, tapi faktanya kan harusnya faktanya yang diperlihatkan, kan begitu. Sudah saya jelaskan Romo paskal sudah menjelaskan kronologis kenapa saya berada di situ," ujarnya.
"Tapi clear, clear sudah unek-unek saya sudah dikeluarkan lewat Romo Paskal, sudah-sudah," pungkasnya.
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama dengan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat ini terkait perkara yang melibatkan Ipda Rudy Soik.
Dalam rapat, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan. Daniel Silitonga mengaku awalnya dirinya tidak mengetahui siapa Ipda Rudy Soik tersebut.
"Tapi, karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas. Maka, Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang," kata Daniel dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
"Kemudian yang kedua Ipda Rudi Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Bin Ops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane," sambungnya.
Lalu, saat dilakukan penangkapan Rudi Soik sedang duduk bersama seorang wanita sambil minum minuman alkohol. Atas temuan itu, Kabid Propam langsung melaporkan kepada dirinya selaku pimpinan Polda NTT.
Mendapatkan laporan tersebut, Daniel pun mendisposisikan untuk dilakukan proses hukum terhadap keempat orang tersebut. Kemudian, pada tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemberkasan sampai pada peradilan kode etik.
"Karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan dan menerima putusan sidang. Mereka meminta maaf kepada institusi dan ditempatkan pada tempat khusus selama tujuh hari.
"3 Orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ujarnya.