Keluarga jamin Christopher tak kabur usai jadi tahanan kota
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengubah status tahanan terdakwa kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif menjadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015 mendatang dalam persidangan yang digelar hari ini. Menurut kuasa hukum terdakwa, Muhammad Rizky Harianto, pengalihan penahanan tersebut lantaran adanya perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dan korban.
"Berdasarkan surat jaminan orang tua, terdakwa dijamin tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Rizky usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (5/5).
Rizky mengatakan, perdamaian itu seperti memberikan bantuan berupa santunan kepada korban yang meninggal dan korban luka. Selain itu, pertimbangan lain kliennya dialihkan menjadi tahanan kota lantaran masih berstatus pelajar.
-
Siapa yang memberikan santunan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Bantuan apa yang diberikan? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma serahkan santunan kepada para korban banjir dan tanah longsor di Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Siapa yang menyerahkan bantuan untuk korban di Sumatera Selatan? Usai pelaksanaan upacara, Pj Gubernur Bahtiar bersama Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santosa, menyerahkan bantuan untuk korban bencana sosial.
-
Siapa yang mendapat bantuan? Baik Nurohmad dan Adi Sukam benar-benar merasakan adanya program ini.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
"Saat ini Christopher juga masih sedang menempuh studi dan mempersiapkan studi. Terus untuk perdamaian, keluarga terdakwa sudah memberikan bantuan berupa santunan dan biaya perawatan bagi yang mengalami luka," ujar Rizky.
Meski begitu, kata Rizky, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin pada pihak pengadilan dan wajib mengikuti semua prosedur persidangan yang sudah dijadwalkan. "Wajib untuk melaporkan diri ke PN Jaksel dan wajib hadir di persidangan ini. Jadi tetap akan bersidang dan tetap ada larangan ke luar negeri. Nanti jaksa yang akan mengawasi," pungkas Rizky.
Sementara itu, sidang eksepsi yang berjalan hari ini ditunda sampai 2 pekan ke depan atau sampai 19 Mei mendatang. Dalam dakwaan di sidang perdana 28 April lalu, jaksa penuntut umum mendakwa Christopher dengan pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas dengan hukuman 5 tahun penjara.
Christopher dianggap lalai dalam berkendara yang mengakibatkan 4 orang tewas. Kecelakaan maut tersebut terjadi pada pertengahan Februari lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya