Jaksa Agung ingin pelanggaran HAM berat masa lalu dituntaskan
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo bertemu dengan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno untuk membahas kasus HAM berat. Menurut Prasetyo, pelanggaran HAM masa lalu harus segera diselesaikan.
"Pertemuan ini lanjutan dari yang lalu, untuk bahas bagaimana masalah kita ke depan dalam menyelesaikan terkait bagaimana pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Kita inginkan supaya ini ke depan segala ganjelan dan dugaan pelanggaran HAM berat di negeri kita ini bisa diakhiri," kata Prasetyo di Kejagung, Kamis (21/5).
Prasetyo mengungkapkan kasus yang menjadi derita bagi Indonesia ini harus diselesaikan agar tidak menjadi warisan bagi generasi penerus.
-
Bagaimana Vicky Prasetyo mempersiapkan warisan untuk anak-anaknya? 'Jadi saya mulai siapin rumah tinggal yang tetap ya, itu atas nama anak-anak semua. Terus ada usaha-usaha juga buat anak-anak,' lanjutnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang bisa diwariskan ayah ke anak? Sejumlah hal juga ternyata bisa diwarisi seorang anak secara mutlak dari ayah mereka.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Bagaimana Menak Koncer diwariskan? Tujuan dilestarikannya tradisi ini adalah agar masyarakat luas dan keturunan mereka tetap memiliki rasa patriotism dan nasionalisme yang tinggi serta memiliki penghormatan yang besar terhadap Pangeran Diponegoro.
-
Mengapa penyakit keturunan jadi masalah serius? Fenomena penyakit keturunan memberikan tantangan serius dalam bidang kesehatan, karena memahami dan mengelola penyakit keturunan memerlukan pengetahuan mendalam tentang genetika dan dampaknya terhadap kesehatan seseorang.
"Kalau tidak kita selesaikan, bisa-bisa kita mewariskan masalah ini pada anak cucu kita. Ini yang tidak kita kehendaki," jelasnya.
Dia juga menjelaskan jika ada 6 kasus HAM berat yang dibicarakan pada pertemuan tertutup itu. Penyelesaiannya pun akan dilakukan dengan penawaran pendekatan non-yudisial.
"Beberapa kasus yang kita bicarakan tadi, ada 6 kasus pelanggaran HAM yang kita tawarkan dengan pendekatan non-yudisial yaitu dengan rekonsiliasi. Ada tahapan-tahapan terkait rekonsiliasi dan tentunya dengan semangat yang sama, tekad yang sama, demi kelangsungan bangsa ini, kita akan lakukan apapun," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaAnies bertanya sikap Ganjar perihal kasus Kanjuruhan dan KM 50.
Baca SelengkapnyaSaat Ganjar melemparkan pertanyaan, mendadak Prabowo mengusap keringatnya di wajahnya.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca Selengkapnya